-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lindungi Kepentingan Pedagang Maupun Konsumen, Disperindag Tulungagung Intens Adakan Sidang Tera dan Tera Ulang di beberapa Pasar Tradisional

Kamis, 05 November 2026 | November 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-05T09:35:30Z

FOTO: Personel pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tulungagung sedang melaksanakan Terra di pasar Sumbergempol, (5/11/2026).


Tulungagung, Mediareportasenews.com

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung menggelar kegiatan pelayanan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) pada 5 November 2026 di Pasar Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

Kegiatan tersebut menyasar seluruh pedagang di Pasar Sumbergempol guna memastikan alat timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan memenuhi standar ketentuan metrologi legal serta mampu memberikan hasil pengukuran yang akurat. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta transaksi perdagangan yang jujur, adil, dan memberikan perlindungan bagi pedagang maupun konsumen.

Tera timbangan merupakan proses pemeriksaan dan pengesahan resmi oleh pihak berwenang terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) untuk memastikan keakuratan hasil pengukuran. Pelaksanaan tera ulang bertujuan menjamin keadilan dalam transaksi perdagangan sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan pedagang dari potensi kerugian akibat kesalahan penimbangan.

Selain itu, kegiatan tera ulang juga merupakan bentuk pemenuhan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai metrologi legal.

Adapun tujuan utama pelaksanaan tera timbangan adalah menjamin kebenaran hasil pengukuran sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam setiap transaksi perdagangan. Dengan alat ukur yang akurat dan telah mendapatkan pengesahan resmi, kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas jual beli di pasar tradisional dapat terus ditingkatkan.

Dalam proses pelaksanaannya, tera timbangan meliputi beberapa tahapan, di antaranya pemeriksaan kondisi fisik alat, pengujian secara metrologis, penyegelan, serta pemberian tanda sah berupa cap atau segel pada alat ukur yang telah memenuhi persyaratan.


Foto: Pembetulan / kalibrasi peralatan timbangan yang tidak cocok. 


Dari sisi ketentuan hukum, tera dan tera ulang merupakan kewajiban bagi alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan atau kegiatan komersial, seperti di pasar tradisional maupun toko emas. Hal ini berbeda dengan kalibrasi teknis yang umumnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengukuran dalam kegiatan industri.

Tera ulang juga harus dilakukan secara berkala, umumnya minimal satu tahun sekali sesuai dengan ketentuan masa berlaku tanda tera, guna memastikan alat ukur tetap akurat meskipun digunakan secara terus-menerus.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mewujudkan pasar-pasar tradisional di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung sebagai pasar tertib ukur. Dengan demikian, seluruh alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan para pedagang diharapkan selalu memenuhi ketentuan dan tidak merugikan konsumen.


Pelayanan sidang tera ulang tersebut dilaksanakan secara bergiliran di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung. Adapun jadwal kegiatan yang telah ditentukan meliputi:

  1. Tanggal 28 dan 29 Oktober 2026, bertempat di Pasar Ngunut.

  2. Tanggal 5 November 2026, bertempat di Pasar Sumbergempol.

  3. Tanggal 6 November 2026, bertempat di Kantor Balai Desa Sambijajar.

  4. Tanggal 9 November 2026, bertempat di Pasar Gondang.

  5. Tanggal 10 November 2026, bertempat di Pasar Tiudan.

  6. Tanggal 11 November 2026, bertempat di Pasar Ngemplak.

  7. Tanggal 13 November 2026, bertempat di Pasar Ngantru, Kabupaten Tulungagung.


Foto: Timbangan yang sudah diterra diberi tanda thn pelaksanaan Terra, Pasar Sumbergempol, (5/11/2026).


Melalui pelaksanaan sidang tera ulang secara bergiliran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berupaya menjangkau para pedagang di berbagai wilayah agar seluruh alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan dalam kegiatan perdagangan mendapatkan pemeriksaan serta pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pedagang akan pentingnya menggunakan alat ukur yang memenuhi standar metrologi legal. Dengan demikian, pasar-pasar tradisional, khususnya di Kabupaten Tulungagung, dapat semakin tertib ukur sehingga tercipta transaksi perdagangan yang transparan, jujur, dan adil bagi seluruh masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan sidang tera ulang ini juga akan terus berlanjut pada bulan-bulan berikutnya di sejumlah lokasi yang telah ditentukan, dengan tujuan menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung. (Dok/Hms/Haripur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update