-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ciptakan Transparansi Pendapatan, Dinas Perhubungan Tulungagung Dukung Parkir Digital Bertahap

Kamis, 05 November 2026 | November 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-05T09:16:12Z

 FOTO: Kepala dinas Perhubungan Tulungagung Sony Welly Achmadi S.Sos., MM., (kiri)


Tulungagung, Mediareportasenews.com

Seiring dengan rencana pemberlakuan sistem parkir digital, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung akan menerapkan digitalisasi parkir secara bertahap dengan menggunakan kartu uang elektronik prabayar, seperti kartu e-Toll atau e-Money.

Kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan oleh seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir di tempat usahanya. Dengan demikian, sistem pengelolaan parkir yang selama ini masih dilakukan secara konvensional harus mulai beralih menggunakan sistem digital.

“Diharapkan kepada seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir di tempat usahanya agar sistem parkir mereka beralih menggunakan digitalisasi,” demikian disampaikan terkait rencana penerapan kebijakan tersebut.

Kebijakan digitalisasi parkir ini nantinya akan diberlakukan di seluruh tempat usaha di wilayah Tulungagung. Bahkan, bagi tempat usaha baru, penerapan sistem parkir digital akan menjadi salah satu persyaratan wajib dalam proses perizinan.

Sistem parkir digital tersebut terbagi menjadi dua pilihan, yakni penggunaan palang parkir otomatis atau penerapan sistem pembayaran nontunai melalui kartu uang elektronik prabayar dengan memanfaatkan kartu e-Toll maupun e-Money.

Langkah ini sekaligus menyempurnakan rencana sebelumnya yang mengarah pada penerapan pembayaran nontunai menggunakan QRIS. Kali ini, Pemkab Tulungagung menyusun strategi yang lebih matang dengan pelaksanaan secara bertahap, menyesuaikan tingkat kesiapan masyarakat maupun petugas parkir di lapangan.

Implementasi pembayaran nontunai akan dimulai secara bertahap dengan memprioritaskan sektor pajak parkir di tempat usaha, melalui pemanfaatan sistem pembayaran elektronik menggunakan kartu e-Toll atau e-Money.




Setelah penerapan sistem tersebut berhasil dilaksanakan di tempat-tempat usaha, kebijakan pembayaran nontunai selanjutnya akan diperluas ke sektor parkir tepi jalan umum (TJU). Untuk mendukung pelaksanaannya, sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan secara masif dan bertahap.

“Jika sistem nontunai sudah diterapkan, warga yang menolak membayar secara nontunai akan dikenakan denda. Karena itu, tidak boleh saling menyalahkan. Jangan sampai operator disalahkan karena belum menggunakan sistem digital, sementara masyarakat sendiri yang menolak dengan alasan tidak membawa kartu dan meminta tetap membayar secara tunai atau cash,” ungkapnya.

Dukungan aktif dari para pengguna jasa parkir menjadi salah satu kunci keberhasilan penerapan digitalisasi tersebut. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar sistem pembayaran nontunai dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah direncanakan.

Pihaknya optimistis penerapan sistem pembayaran nontunai ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan transparansi pengelolaan pendapatan sektor parkir. Kebijakan tersebut juga diharapkan mendapat dukungan penuh dari paguyuban parkir karena bertujuan menjaga kerukunan, menciptakan keadilan, serta membangun sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib.

Digitalisasi dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan transparansi pendapatan dari sektor parkir sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung. (Dok/Hms/Hrp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update