-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

BWI Deli Serdang Didorong Kembangkan Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat

Kamis, 05 November 2026 | November 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-05T04:23:12Z



Lubuk Pakam, Mediareportasenews.com

Bupati Deli Serdang mendorong Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Deli Serdang agar terus mengembangkan potensi wakaf secara produktif. Pengelolaan wakaf diharapkan tidak hanya berorientasi pada pembangunan sarana ibadah, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pengembangan wakaf produktif tersebut perlu ditopang dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, perlindungan aset melalui kepastian hukum juga menjadi hal penting agar harta benda wakaf tetap terjaga, tidak disalahgunakan, serta dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Bupati Deli Serdang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, Dedi Maswardy, saat pelantikan Pengurus BWI Perwakilan Kabupaten Deli Serdang Periode 2026–2029 di Aula Cendana Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (2/11/2026).

Dalam sambutannya, Dedi menyampaikan bahwa Kabupaten Deli Serdang memiliki potensi wakaf yang cukup besar. Hal tersebut terlihat dari keberadaan masjid, musala, madrasah, pemakaman, serta berbagai fasilitas sosial lainnya yang berdiri di atas tanah wakaf dan telah memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, wakaf merupakan salah satu bentuk kebaikan yang memiliki nilai keberlanjutan. Harta yang diwakafkan tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat pada saat ini, tetapi juga dapat terus dirasakan oleh generasi mendatang apabila dikelola dan dilindungi dengan baik.

“Inilah salah satu nilai besar dari wakaf. Kebaikan yang diberikan pada masa lalu dapat terus hidup dan memberikan manfaat kepada generasi berikutnya,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa besarnya potensi wakaf harus diimbangi dengan pengelolaan yang tertib dan bertanggung jawab. Setiap aset wakaf perlu dicatat secara jelas, dijaga keberadaannya, serta memiliki kepastian status hukum. Langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya sengketa maupun persoalan lain yang dapat mengancam keberlangsungan pemanfaatan aset wakaf.

Dedi mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, dan BWI Deli Serdang pada 27 Agustus 2026. Kerja sama tersebut dilakukan sebagai upaya mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf yang ada di daerah tersebut.

Dalam kegiatan kerja sama itu, sertifikat tanah wakaf juga diserahkan secara simbolis kepada para nazir. Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sehingga keberadaan dan peruntukannya dapat terlindungi.

Ia berharap BWI Deli Serdang dapat semakin berperan aktif dalam memperkuat perlindungan aset wakaf melalui koordinasi dan sinergi dengan berbagai instansi terkait. Pemerintah daerah, lanjutnya, siap memberikan dukungan melalui penyediaan data, koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa, serta bentuk dukungan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Ke depan, saya berharap BWI Deli Serdang semakin aktif mendorong percepatan penataan dan perlindungan aset wakaf. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang siap mendukung, baik melalui penyediaan data, koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa, maupun dukungan lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa pengelolaan wakaf perlu diarahkan pada pemanfaatan yang lebih produktif. Tanah wakaf yang memiliki potensi dapat dikembangkan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari penyediaan fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga kegiatan usaha produktif lainnya, sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan dan tujuan wakaf.

Pengembangan tersebut diharapkan dapat menjadikan wakaf sebagai salah satu instrumen pemberdayaan sosial dan ekonomi. Dengan pengelolaan yang tepat, aset wakaf tidak hanya dipertahankan keberadaannya, tetapi juga dapat memberikan nilai manfaat yang lebih luas dan berkesinambungan.

Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan pengelola atau nazir yang memiliki kemampuan dan pemahaman memadai mengenai tata kelola harta benda wakaf. Karena itu, peningkatan kapasitas para nazir menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian agar pengelolaan wakaf berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peruntukannya.

Selain pembinaan nazir, BWI juga diharapkan aktif memperluas literasi wakaf di tengah masyarakat. Pemahaman masyarakat mengenai wakaf perlu terus ditingkatkan agar wakaf tidak hanya dipandang sebagai aset untuk pembangunan tempat ibadah atau pemakaman, tetapi juga memiliki potensi besar dalam mendukung berbagai program sosial dan ekonomi.

Dedi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak dapat menjalankan seluruh upaya pengembangan wakaf secara sendiri. Dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk BWI, lembaga keagamaan, instansi pemerintah, dan masyarakat, untuk membangun sistem pengelolaan wakaf yang lebih tertib dan memberikan manfaat optimal.

“Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tentu tidak dapat bekerja sendiri. Karena itu, kami melihat BWI Deli Serdang sebagai mitra strategis dalam membangun tata kelola wakaf yang lebih tertib, terlindungi, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua BWI Perwakilan Kabupaten Deli Serdang, Syawaluddin Nasution, menyampaikan bahwa potensi wakaf di Kabupaten Deli Serdang sangat besar. Namun, potensi tersebut dinilai belum seluruhnya dikelola secara optimal sehingga masih terbuka peluang untuk dikembangkan melalui berbagai program yang lebih produktif dan bermanfaat.

Ia berharap kepengurusan BWI periode 2026–2029 dapat bekerja maksimal dalam menggali dan mengembangkan potensi wakaf yang ada. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan, terutama dalam menjalankan program-program yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan upaya pengentasan kemiskinan.

“Kami menyadari bahwa BWI tidak akan mampu menjalankan tugas secara optimal tanpa dukungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya dalam program-program yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan," ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Umum BWI Provinsi Sumatera Utara, Solehuddin Sagala, berharap pengurus BWI Deli Serdang dapat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait. Penguatan koordinasi tersebut dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan program kerja sekaligus mempercepat upaya penataan dan pengembangan aset wakaf.

Ia juga berharap pembinaan terhadap para nazir dapat terus ditingkatkan agar mereka memiliki kapasitas yang memadai dalam mengelola harta benda wakaf sesuai ketentuan. Dengan demikian, aset wakaf dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.

Pelantikan pengurus BWI Perwakilan Kabupaten Deli Serdang Periode 2026–2029 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat peran lembaga tersebut dalam pengelolaan wakaf di daerah. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, BWI Deli Serdang diharapkan mampu mempercepat perlindungan aset sekaligus mendorong pengembangan wakaf produktif.

Dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum, wakaf diharapkan dapat menjadi salah satu kekuatan dalam mendukung pembangunan sosial, meningkatkan kesejahteraan, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Deli Serdang secara berkelanjutan.

(DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)

Editor : Samsul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update