Sidoarjo, Mediareportasenews.com
SMP Negeri 3 Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi salah satu satuan pendidikan yang proaktif mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Melalui kebijakan tersebut, sekolah berupaya membangun Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) dengan memastikan penggunaan gawai tetap mendukung literasi digital tanpa mengganggu konsentrasi belajar peserta didik.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMPN 3 Sidoarjo, Heri Kristanto, yang juga menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Sidoarjo, mengatakan pembatasan penggunaan gawai menjadi langkah penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial.
"Keberadaan gawai memang penting dan tidak bisa dihindarkan karena murid hidup di era digital. Namun, penggunaannya harus bijak dan proporsional sesuai kebutuhan pembelajaran yang diarahkan guru di kelas," ujar Heri.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang penggunaan teknologi, melainkan mengarahkan peserta didik agar memanfaatkan gawai secara bertanggung jawab sebagai sarana belajar.
Dari sisi tenaga pendidik, kebijakan tersebut juga mendapat dukungan. Vivi, salah seorang wali kelas, mengatakan para orang tua menyambut baik pembatasan penggunaan gawai karena selama ini mereka menghadapi tantangan dalam mengawasi penggunaan telepon seluler anak saat berada di rumah.
Hal senada disampaikan Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) SMPN 3 Sidoarjo, Dyah. Ia menegaskan bahwa gawai merupakan amanah dari orang tua yang harus digunakan sesuai fungsinya.
"Kami memberikan pemahaman bahwa gawai hanya untuk pembelajaran. Di luar itu, seperti bermain gim atau mengakses TikTok yang tidak relevan dengan kegiatan belajar, sebaiknya tidak dilakukan di sekolah," jelasnya.
Implementasi SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 turut memperkuat tata kelola penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Meski sebelumnya SMPN 3 Sidoarjo telah memiliki aturan serupa, keberadaan kebijakan nasional dinilai memberikan landasan yang lebih kuat dalam menyosialisasikan aturan kepada orang tua maupun peserta didik.
Sebagai bentuk penerapan kebijakan tersebut, setiap ruang kelas kini dilengkapi loker khusus untuk menyimpan gawai siswa. Setiap hari, setelah kegiatan belajar dimulai pukul 07.00 WIB, seluruh gawai disimpan di dalam loker yang terkunci dan kuncinya dipegang oleh wali kelas.
Gawai hanya dapat digunakan apabila ada instruksi dari guru untuk mendukung proses pembelajaran, seperti mencari referensi literasi digital atau kegiatan praktik berbasis teknologi. Di luar kebutuhan tersebut, gawai baru dapat diambil kembali saat jam pelajaran berakhir.
Selain menerapkan sistem penyimpanan gawai, pihak sekolah juga secara rutin melakukan pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak) guna mengantisipasi berbagai dampak negatif penggunaan perangkat digital, seperti perundungan siber, judi daring, maupun paparan konten kekerasan yang dapat memengaruhi proses belajar peserta didik.
Kebijakan tersebut juga mendapat respons positif dari para siswa. Cahya, siswa kelas IX-I, mengaku pembatasan penggunaan gawai membuat dirinya lebih fokus selama mengikuti pembelajaran di kelas.
"Menurut saya ini sangat membantu karena saat guru menyampaikan informasi, kami jadi lebih fokus karena handphone sudah disimpan di loker. Ini juga membantu mengurangi kecanduan gim dan kebiasaan tidur larut malam," ujarnya.
Sementara itu, Nadine, siswi kelas IX-C yang aktif mengelola media sosial OSIS, juga mendukung kebijakan tersebut. Meski sesekali menggunakan gawai untuk kepentingan organisasi, komunikasi, maupun aplikasi transportasi daring, ia menilai aturan penyimpanan gawai selama jam pelajaran membawa dampak positif.
"Saya pribadi sangat suka karena membantu saya untuk tetap fokus dan tidak terdistraksi saat belajar," katanya.
Melalui sinergi antara sekolah, dinas pendidikan, dan orang tua, SMPN 3 Sidoarjo berupaya membangun budaya digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Sekolah berharap kebijakan pembatasan penggunaan gawai tidak dipandang sebagai pembatasan terhadap pemanfaatan teknologi, melainkan sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus membentuk karakter peserta didik di era digital. (Berlan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar