-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Jumat, 07 Agustus 2026 | Agustus 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-07T07:35:40Z

FOTO : dari kiri kekanan, Plt Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin MM., Ketua DPRD Tulungagung Marsono, Wakil Ketua II Ebin Sunaryo dan paling kanan Wakil Ketua III SABAR, di Graha Wicaksana, Kamis (23/7/2026).


Tulungagung, Mediareportasenews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung yang digelar di Gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Kamis (23/7/2026). Rapat paripurna tersebut juga memiliki sejumlah agenda, yakni persetujuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengucapan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, dan dihadiri Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Plt. Sekretaris Daerah Tri Hariadi, unsur pimpinan DPRD, 40 anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), seluruh camat se-Kabupaten Tulungagung, staf ahli, serta pimpinan dan direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum dokumen tersebut diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Tulungagung Marsono menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.

Agenda rapat diawali dengan pembacaan laporan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan oleh Pandys Yodi Wirawan. Selanjutnya, masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Tulungagung menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Secara umum, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski memberikan persetujuan, masing-masing fraksi tetap menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang dinilai perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

Salah satu isu yang menjadi perhatian DPRD adalah capaian Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Opini tersebut dinilai menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah aspek dalam pengelolaan dan tata kelola keuangan daerah yang perlu diperbaiki. DPRD juga menyoroti tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) yang dinilai sebagian besar belum maksimal.


FOTO : dari kiri kekanan, Plt Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin MM., Ketua DPRD Tulungagung Marsono, Wakil Ketua II Ebin Sunaryo menandatangani Persetujuan bersama terhadap Ranperda Pelaksanaan APBD 2025, dan paling kanan Wakil Ketua III SABAR, di Graha wicaksana, Kamis (23/7/2026).


Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Tulungagung melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap LKPj secara berkala, transparan, dan akuntabel, disertai peningkatan kualitas pelaksanaan program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Selain itu, DPRD mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan realisasi program pembangunan, peningkatan kualitas perencanaan anggaran, penyelesaian kewajiban daerah, hingga penguatan sektor ekonomi masyarakat sebagai fondasi pembangunan daerah.


Pemkab Apresiasi Persetujuan DPRD

Sementara itu, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Tulungagung atas persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, setelah persetujuan DPRD ditandatangani, Ranperda tersebut akan diproses lebih lanjut untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.

"Dengan telah ditandatanganinya persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, rancangan peraturan daerah ini akan diproses lebih lanjut untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur," ujar Ahmad Baharudin.

Adapun komposisi Ranperda Kabupaten Tulungagung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 meliputi pendapatan sebesar Rp3.043.061.098.815,31, belanja sebesar Rp2.901.521.903.649,94, penerimaan pembiayaan sebesar Rp336.110.377.923,21, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0,00, serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp477.649.573.088,58.

SILPA Tahun Anggaran 2025 tersebut akan dialokasikan untuk program pembangunan dan kegiatan prioritas yang belum tertampung dalam APBD murni. Pengalokasian tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.


FOTO : dari kiri kekanan, Sekda Tulungagung Tri Hariadi, Plt Bupati Tulungagung A. Baharudin, Wahyu Pratama A. (DPRD terlantik & Istri) Ketua DPRD Marsono, Wakil Ketua Ebin Sunaryo dan paling kanan Wakil Ketua III SABAR, di Graha wicaksana, Kamis (23/7/2026).


KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027

Dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 disusun dengan menyesuaikan prioritas nasional dan provinsi serta prioritas yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027.


Tema pembangunan tersebut dijabarkan ke dalam berbagai program prioritas yang berorientasi pada:


  1. Perluasan kesejahteraan sosial masyarakat;

  2. Pembangunan ekonomi sektor unggulan;

  3. Penyediaan infrastruktur yang berkualitas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sektor unggulan;

  4. Peningkatan akses dan kualitas pelayanan dasar bidang pendidikan dan kesehatan;

  5. Memperkuat hilirisasi dan mengembangkan industri yang berbasis sumber daya alam lokal;

  6. Percepatan penurunan kemiskinan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat;

  7. Peningkatan kualitas tata pemerintahan dan pelayanan publik; serta

  8. Peningkatan ketahanan bencana dan pelestarian budaya.

Sementara itu, ringkasan pokok KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 mencatat pendapatan sebesar Rp2.708.325.466.214,02, belanja sebesar Rp2.995.191.917.037,86, dan defisit sebesar Rp286.866.450.823,84.

Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp286.866.450.823,84, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0,00. Dengan demikian, jumlah pembiayaan netto tercatat sebesar Rp286.866.450.823,84, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) direncanakan sebesar Rp0,00 atau nihil.

Kesepakatan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sinergi kedua lembaga tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulungagung. (Dok/DPRD/HRP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update