Tulungagung, Mediareportasenews.com
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung, Rabu (8/7/2026).
Penyampaian Ranperda tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama Graha Wicaksana, Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono serta dihadiri jajaran pimpinan dan 40 anggota DPRD, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi, para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, serta para camat se-Kabupaten Tulungagung.
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua DPRD Marsono menyoroti opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, opini tersebut menjadi bahan evaluasi agar tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel melalui sinergi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan DPRD.
Pada rapat paripurna tersebut, sejumlah agenda dibahas, yakni menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembukaan rapat oleh Ketua DPRD, pembacaan berita acara usulan pergantian pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029 dari Fraksi Partai NasDem atas nama Sabar yang digantikan oleh Pandis Jodi Wirawan, penyerahan usulan pergantian pimpinan DPRD, penyerahan sekaligus penandatanganan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penandatanganan usulan pergantian pimpinan DPRD, penyampaian sambutan Plt. Bupati Tulungagung, serta penutupan rapat.
Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan selesai diaudit oleh BPK.
"Seluruh rangkaian pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga pengawasan merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, profesional, dan partisipatif," kata Ahmad Baharudin.
Ia menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan hasil audit, komposisi APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025 yang telah ditetapkan meliputi pendapatan daerah sebesar Rp2.870.659.863.763,74 dan belanja daerah sebesar Rp3.035.659.863.763,74, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp165.000.000.000,00.
Sementara itu, pada komponen pembiayaan, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp165.000.000.000,00, tanpa pengeluaran pembiayaan, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp165.000.000.000,00. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp0,00.
Ahmad Baharudin berharap pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku hingga memperoleh persetujuan DPRD.
"Kami berharap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat dibahas dan disetujui dalam masa persidangan ini sehingga semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulungagung," ujarnya.
Setelah rapat paripurna ini, pembahasan Ranperda akan dilanjutkan pada tahapan Pandangan Umum Fraksi. Dalam agenda tersebut, masing-masing fraksi DPRD akan menyampaikan evaluasi, masukan, serta rekomendasi terhadap dokumen pertanggungjawaban sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung diharapkan terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Dok/DPRD/HRP)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar