Angkola Selatan, Mediareportasenews.com
Aktivitas pengolahan emas menggunakan sistem tong atau gelundung serta pembakaran emas yang dikenal dengan istilah "gebosan" diduga masih beroperasi di Kelurahan Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Keberadaan usaha tersebut dikeluhkan warga karena lokasinya berada di tengah permukiman penduduk dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas pengolahan emas tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, bau menyengat yang diduga berasal dari penggunaan merkuri kerap tercium hingga ke jalan raya.
“Ya Pak, kegiatan gebosan dan pengolahan emas sistem gelundung itu sudah berlangsung lama. Kadang bau merkuri langsung terhirup dan sangat menyengat ketika melintas di jalan raya,” ujar warga tersebut, Senin (22/6/2026).
Warga menilai usaha yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) seharusnya tidak beroperasi di kawasan permukiman karena berisiko terhadap kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia.
“Kalau mencari rezeki silakan saja, tetapi jangan sampai mengganggu kesehatan dan pernapasan warga sekitar. Setahu kami ada aturan yang mengatur jarak dan lokasi usaha seperti ini dari kawasan permukiman,” tambahnya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi terkait lainnya segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha tersebut, termasuk menelusuri potensi dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan.
Sebagaimana diketahui, kegiatan pengolahan emas yang menggunakan merkuri wajib mematuhi berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM).
Saat awak media mendatangi lokasi yang disebut warga sebagai tempat berlangsungnya aktivitas pengolahan emas tersebut, pemilik usaha yang disebut berinisial ZS tidak berada di lokasi. Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas pembakaran emas (gebosan) dan pengolahan emas sistem tong atau gelundung diduga masih berlangsung.
Redaksi Mediareportasenews.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Troya)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar