Toba, Mediareportasenews.com
Selain maraknya aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin galian C di Kabupaten Toba, khususnya di Kecamatan Balige, sejumlah kalangan juga mempertanyakan legalitas operasional alat berat yang digunakan di lokasi tambang, termasuk kepemilikan Surat Izin Operator (SIO) serta asal-usul Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan.
Hal tersebut menjadi perbincangan sejumlah awak media saat ditemui di Balige, Senin (22/6/2026). Mereka menilai pengawasan terhadap kegiatan pertambangan perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terkait perizinan tambang, tetapi juga aspek keselamatan kerja dan penggunaan BBM.
Sorotan itu mengarah pada aktivitas pertambangan batu yang berada di Desa Sianipar Sihail-Hail, Kecamatan Balige. Selain luasnya area yang dikerjakan, lokasi tambang tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar, termasuk terhadap warga di Desa Aek Bolon Julu yang disebut keberatan atas keberadaan aktivitas tersebut.
Menurut sejumlah awak media dan warga, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian dari instansi terkait, di antaranya legalitas operator alat berat yang bekerja di lokasi, serta jenis BBM yang digunakan oleh excavator dan kendaraan pengangkut material.
“Dengan banyaknya alat berat dan truk yang beroperasi di lokasi, tentu perlu dipastikan apakah operatornya telah memiliki Surat Izin Operator (SIO) sesuai ketentuan. Selain itu, penggunaan BBM solar juga perlu diawasi, apakah menggunakan BBM subsidi atau BBM industri sebagaimana mestinya,” ujar sejumlah awak media yang ditemui di Balige.
Mereka menjelaskan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti keluarga kurang mampu, pelaku UMKM, serta kendaraan pelayanan umum yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan industri atau kegiatan usaha berskala besar dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, terdapat ketentuan mengenai penggunaan, pengawasan, serta pembatasan pemanfaatan BBM bersubsidi.
Atas dasar itu, mereka berharap pihak Pertamina bersama aparat penegak hukum dapat meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di sekitar lokasi pertambangan guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Kami berharap pihak Pertamina dan aparat penegak hukum lebih meningkatkan pengawasan terhadap SPBU yang berada di sekitar kawasan pertambangan. Hal ini penting agar BBM subsidi benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak menerimanya,” ungkap mereka.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait kepemilikan usaha pertambangan atau galian C tersebut, sejumlah warga dan awak media di Kecamatan Balige menyebut usaha itu diduga dimiliki oleh seorang pengusaha asal Balige berinisial PS yang disebut memiliki keterkaitan dengan operasional alat berat maupun kendaraan angkut yang bekerja di lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun instansi terkait mengenai legalitas kegiatan pertambangan tersebut, termasuk terkait kepemilikan izin, penggunaan BBM, dan kelengkapan dokumen operator alat berat.
Redaksi ReportaseNews.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rokki P)

.jpeg)

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar