-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Wakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Selasa, 23 Juni 2026 | Juni 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-23T04:43:00Z


Samosir, Mediareportasenews.com

Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Kompleks Perkantoran Parbaba, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhochel M. Tamba. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Pabung Samosir Mayor Inf. T. Siringoringo, Kasat Intelkam Polres Samosir Iptu Donal P. Sitanggang, anggota DPRD Kabupaten Samosir, para asisten, serta pimpinan perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Samosir menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan Pemerintah Kabupaten Samosir kepada DPRD dan masyarakat.

Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menjelaskan bahwa penyampaian nota pengantar Ranperda tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penyampaian tersebut juga harus disertai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).




Ariston mengungkapkan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyelesaikan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025 dan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Opini WTP yang diraih Kabupaten Samosir untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah, dukungan DPRD, serta partisipasi masyarakat,” ujar Ariston.

Lebih lanjut, Ariston menjelaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK. Laporan tersebut terdiri dari tujuh komponen utama, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran disebutkan bahwa pendapatan daerah tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp810,67 miliar dengan realisasi mencapai Rp774,57 miliar atau sebesar 95,55 persen dari target yang ditetapkan.





Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp830,40 miliar dengan realisasi mencapai Rp760,62 miliar atau sebesar 91,60 persen.

Pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp26,15 miliar atau 105,75 persen dari target yang ditetapkan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi 100 persen sebesar Rp5 miliar.

Berdasarkan komponen tersebut, Pemerintah Kabupaten Samosir mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp35,11 miliar.

Dari sisi neraca keuangan, total ekuitas Pemerintah Kabupaten Samosir tercatat sebesar Rp1,99 triliun dengan total aset tetap mencapai Rp1,77 triliun. Selain itu, investasi jangka panjang berupa penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Sumut tercatat sebesar Rp40,27 miliar.

Adapun saldo akhir kas yang tercatat dalam Laporan Arus Kas Tahun 2025 mencapai Rp35,11 miliar.




Melalui penyampaian nota pengantar Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Samosir menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di akhir penyampaiannya, Ariston berharap DPRD Kabupaten Samosir dapat memberikan masukan, saran, serta kritik yang konstruktif demi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan.

“Kami mengharapkan tanggapan, arahan, dan kritik yang membangun untuk menjadi bahan perbaikan penyelenggaraan serta peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Samosir ke depan,” kata Ariston menutup penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (Rokki P)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update