Deli Serdang, Mediareportasenews.com
Upaya konfirmasi terkait sejumlah program dan perubahan yang dilakukan kepala sekolah baru di SMA Negeri 1 Bangun Purba belum membuahkan hasil. Saat hendak menemui kepala sekolah untuk meminta keterangan, sejumlah jurnalis tidak berhasil bertemu dengan yang bersangkutan.
Pada kunjungan yang dilakukan Jumat (29/5/2026), kepala sekolah tidak berada di tempat. Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan kepala sekolah, petugas keamanan (security) sekolah menyebut yang bersangkutan belum hadir.
“Belum datang pak kalau jam segini, biasa sampai jam 10 kepsek datang pak,” ujar petugas keamanan SMA Negeri 1 Bangun Purba.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kehadiran kepala sekolah pada hari Jumat, petugas keamanan tersebut memberikan keterangan bahwa kepala sekolah disebut jarang hadir pada hari Kamis dan Jumat.
“Kayaknya tidak pak, karena Kamis Jumat beliau jarang hadir pak, yang sering Senin sampai Rabu pak,” ujarnya di hadapan tiga orang jurnalis.
Informasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait tingkat kehadiran kepala sekolah yang baru menjabat setelah rotasi beberapa waktu lalu. Namun demikian, hingga berita ini ditulis belum diperoleh keterangan maupun klarifikasi langsung dari kepala SMA Negeri 1 Bangun Purba terkait informasi yang disampaikan petugas keamanan tersebut.
Menanggapi kondisi tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Perjuangan Rakyat Madani (DPP LSM-PERADI) meminta agar instansi terkait melakukan pemeriksaan dan klarifikasi apabila memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara.
Wakil Ketua Umum DPP LSM-PERADI menyampaikan permintaan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar menindaklanjuti informasi yang berkembang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta kepada Bapak Gubernur Sumut Bobby Nasution agar menindak tegas oknum-oknum kepala sekolah yang diduga jarang masuk kantor dan ditindak sesuai peraturan yang berlaku, seperti kepala sekolah SMA Negeri 1 Bangun Purba yang sulit ditemui hingga beberapa kali selalu tidak ada di tempat,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, ketentuan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut diatur berbagai bentuk pelanggaran disiplin beserta sanksi yang dapat dikenakan berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 1 Bangun Purba maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai informasi tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kepala sekolah untuk mendapatkan penjelasan yang berimbang. (Samsul/P2BMI/IGB TV)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar