Madina, Mediareportasenews.com
Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Melalui konferensi pers resmi yang digelar di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati, Kamis (4/6/2026), Wakapolres Madina Kompol Aris Fianto, S.Sos., memaparkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap puluhan kasus menonjol sepanjang Mei hingga awal Juni 2026.
Didampingi Kasat Narkoba AKP Saidrum Padila Harahap serta jajaran pejabat utama Polres Madina, Kompol Aris mengatakan operasi intensif yang dilakukan merupakan bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat di Bumi Gordang Sambilan.
Sikat Habis Narkoba, Operasi Antik Toba Amankan Ribuan Batang Ganja dan Ratusan Gram Sabu
Keberhasilan paling mencolok datang dari jajaran Satuan Reserse Narkoba. Melalui Operasi Antik Toba yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026, Polres Madina berhasil mengungkap 25 laporan polisi (LP) dengan total 24 tersangka.
"Dari 24 tersangka yang kami amankan, 15 orang resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara sembilan orang lainnya dirujuk untuk menjalani rehabilitasi," tegas Kompol Aris.
Dalam operasi tersebut, petugas juga melakukan penggerebekan di sejumlah sarang narkoba, termasuk di wilayah Siabu. Sebanyak 24 orang diamankan dan setelah menjalani tes urine dinyatakan positif menggunakan narkotika, sehingga langsung diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain sabu seberat 208 gram serta penemuan dan pemusnahan lahan ganja seluas tiga hektare dengan estimasi mencapai 3.000 batang pohon ganja siap panen.
Di luar Operasi Antik Toba, sejak 1 Mei 2026 Polres Madina juga terus bergerak mengamankan wilayah dengan mengungkap 66 laporan polisi lainnya dan mengamankan tujuh tersangka untuk diproses hukum.
Satreskrim Ungkap Kasus Kriminalitas Menonjol, dari Pembunuhan hingga Predator Anak
Tidak hanya di sektor narkotika, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina juga menorehkan capaian penting dengan mengungkap tiga kasus pidana menonjol yang meresahkan masyarakat selama Mei 2026.
1. Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Mompang Julu
Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban berinisial A di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara.
Tersangka berinisial BC (29), warga Desa Mompang Julu.
Modus operandi pelaku yakni meluapkan amarah karena korban dilaporkan kerap merusak pondok miliknya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Madina.
2. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Menggunakan Senjata Tajam
Kasus KDRT berdarah terjadi pada 8 Mei 2026 di Kelurahan Kota Siantar. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh orang tua korban bernama Sulaiman.
Tersangka berinisial MJ yang merupakan abang tiri korban.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting yang digunakan untuk menganiaya korban.
Modus operandi pelaku berawal dari cekcok saat permintaannya tidak dituruti oleh korban. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
3. Predator Anak Berusia Lansia di Banua Rakyat Diringkus
Polres Madina juga bergerak cepat mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial ALS di Banua Rakyat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Korban dalam kasus ini merupakan beberapa anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membujuk para korban dengan memberikan uang receh, kemudian membawa mereka ke area perkebunan untuk melancarkan aksi pencabulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal sembilan tahun penjara.
Komitmen Polres Madina
Mengakhiri konferensi pers tersebut, Wakapolres Madina mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan di Mandailing Natal, baik itu bandar narkoba, pelaku kekerasan, hingga predator anak. Semua proses hukum kami pastikan berjalan tegas, transparan, dan tuntas," pungkas Kompol Aris. (Troya)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar