Kekecewaan tersebut muncul dalam agenda sidang ketiga, ketika ketua majelis hakim disebut langsung menyatakan bahwa permintaan penggunaan jasa juru sita untuk membantu menyampaikan surat panggilan kepada Turut Tergugat IV, yakni Media Online Hastara.id, sebagai tindakan ilegal tanpa memberikan kesempatan kepada kuasa hukum penggugat untuk menyampaikan argumentasi.
Padahal, menurut Abdul Hadi, pihaknya telah membayar secara resmi biaya sebesar Rp525.000 untuk penggunaan jasa tersebut dan pembayaran itu dibuktikan dengan kuitansi yang ditandatangani oleh kasir Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Tokoh pemuda Kabupaten Deli Serdang, Hoko Judho Putra, turut menyayangkan sikap hakim yang dinilai terkesan arogan dan tidak menunjukkan sikap humanis terhadap para pihak yang berperkara, baik penggugat maupun tergugat.
“Seharusnya tidak semudah itu ketua majelis hakim berbicara di ruang sidang. Kalau memang ilegal apa yang dilakukan Abdul Hadi dan kuasa hukumnya, mengapa uangnya diterima dan dinyatakan sah dengan adanya tanda tangan dari pihak pengadilan?” ujarnya.
Abdul Hadi berharap Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memberikan teguran, sanksi, serta klarifikasi atas peristiwa yang dinilai sebagai bentuk kekeliruan dalam persidangan tersebut. Ia menilai, apabila hal seperti itu dibiarkan, dapat merusak citra hakim maupun lembaga peradilan itu sendiri.
“Hakim seharusnya dapat menjaga sikap dan memberikan ruang kepada para pihak untuk menyampaikan argumentasi secara adil dalam persidangan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Panitera pengadilan sempat dihubungi melalui nomor 0853 6332 xxxx, namun belum memberikan komentar maupun pernyataan terkait peristiwa tersebut.
(Tim P2BMI)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar