
FOTO : Narasumber dari DPMD Tulunggaung menyampaikan materi Sosialisasi kepada para Ketua BPD se-Kabupaten Tulungagung di aula kantor DPMD Tulungagung, Selasa (5/5/2026)
Tulungagung, Mediareportasenews.com
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga demokrasi di tingkat desa yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam sistem otonomi daerah di Indonesia, BPD kerap diibaratkan sebagai “parlemen desa” yang bertugas membantu kepala desa dalam pembangunan sekaligus menampung aspirasi masyarakat.
Dalam rangka memastikan kelancaran proses pengisian keanggotaan BPD yang masa jabatannya akan berakhir pada akhir tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Sosialisasi Mekanisme Pembentukan Pengurus BPD se-Kabupaten Tulungagung.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bertahap dengan pola empat kecamatan setiap sesi per hari, dimulai pada Selasa (05/05/2026), bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung. Acara berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Sosialisasi dihadiri unsur DPMD Kabupaten Tulungagung, para ketua BPD se-Kabupaten Tulungagung, serta perangkat desa terkait.
Dalam sambutannya, narasumber dari DPMD Tulungagung menegaskan pentingnya pemahaman bersama mengenai tahapan pengisian keanggotaan BPD yang transparan dan sesuai regulasi. Hal tersebut dinilai penting mengingat masa jabatan anggota BPD akan berakhir pada tahun 2026 serta sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027.
Narasumber utama dari DPMD Kabupaten Tulungagung, Imam Romdoni, memaparkan materi terkait petunjuk pelaksanaan pengisian keanggotaan dan kelembagaan BPD. Ia menjelaskan secara rinci tahapan dan mekanisme yang harus dijalankan dalam proses pengisian anggota BPD.
“Seluruh tahapan harus dilaksanakan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pembentukan panitia hingga penetapan anggota BPD terpilih,” jelasnya.
![]() |
| FOTO : Para Ketua BPD se-Kabupaten Tulungagung mengikuti sosialisasi di aula kantor DPMD Tulungagung, Selasa (5/5/2026) |
Kegiatan sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Sejumlah peserta menyampaikan berbagai pertanyaan, khususnya terkait implementasi aturan di tingkat desa.
Dalam sesi penegasan, DPMD menyoroti sejumlah poin penting dalam mekanisme pengisian anggota BPD. Pertama, keterwakilan perempuan wajib dipenuhi minimal 30 persen dalam keanggotaan BPD. Kedua, pencalonan anggota BPD harus berbasis domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan dari desa setempat dan diketahui camat. Ketiga, pembagian kuota anggota BPD antarwilayah dusun harus dilakukan secara proporsional.
Selain itu, ketentuan yang belum diatur secara rinci dalam Peraturan Bupati dapat dituangkan dalam tata tertib yang disepakati oleh panitia pemilihan di tingkat desa. Sementara untuk anggaran pelaksanaan pemilihan BPD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing desa.
DPMD berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat memperkuat pemahaman aparatur desa sehingga proses pembentukan BPD berjalan demokratis, inklusif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan proses yang baik, BPD diharapkan mampu berfungsi optimal sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Moh. Muhaimin dari DPMD Tulungagung. (**Dok/DPMD/HRp)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar