-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

75 Ha Lahan Eks HGU PT Lonsum Diserahkan ke BPN Deli Serdang, Wabup Dorong Pemanfaatan untuk Masyarakat

Selasa, 05 Mei 2026 | Mei 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-05T09:10:55Z

Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS,  menghadiri penandatanganan akta pernyataan penyerahan pengelolaan tanah negara yang berasal dari sebagian bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum), di Gedung PT Lonsum, Jalan Kesawan, Medan, Senin (27/4/2026).


Medan, Mediareportasenews.com

Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS., menghadiri penandatanganan akta pernyataan penyerahan pengelolaan tanah negara yang berasal dari sebagian bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum). Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung PT Lonsum, Jalan Kesawan, Medan, Senin (27/04/2026), sebagai bagian dari upaya penataan dan optimalisasi aset negara.

Lahan seluas 75 hektare yang terletak di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, secara resmi diserahkan oleh Kepala Kantor Lonsum Medan, Indra Feriadi, kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang. Proses penyerahan ini turut diketahui oleh Bank Tanah Indonesia serta disaksikan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menyampaikan apresiasi atas terlaksananya proses penyerahan pengelolaan lahan tersebut. Ia menilai, langkah ini mencerminkan sinergi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak swasta dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Penyerahan pengelolaan tanah negara ini merupakan langkah strategis agar aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya masyarakat Deli Serdang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang siap mendukung proses lanjutan, baik dalam hal pemanfaatan maupun pengawasan, agar penggunaan lahan tersebut benar-benar sesuai dengan peruntukannya.

“Kami berharap lahan ini nantinya dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan produktif, serta kepentingan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal seluruh proses administrasi dan legalitas agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa penataan tanah eks HGU merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam mendukung reforma agraria serta optimalisasi pemanfaatan aset negara.

Dengan terlaksananya penandatanganan ini, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah eks HGU di Kabupaten Deli Serdang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan produktif, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)

Editor : Samsul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update