Toba, Mediareportasenews.com
Bupati Effendi Sintong P. Napitupulu membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri dan Peraturan Bupati terkait Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Sopo Godang Ompu Gora Hutahaean, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan tersebut diikuti para kepala desa beserta perangkat desa dan camat se-Kabupaten Toba sebagai upaya memperkuat pemahaman terkait pengelolaan dan penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel.
Adapun peraturan yang disosialisasikan meliputi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, serta beberapa Peraturan Bupati Toba Tahun 2026.
Peraturan Bupati tersebut antara lain Peraturan Bupati Toba Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Peraturan Bupati Toba Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penetapan Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2026, Peraturan Bupati Toba Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026, serta Peraturan Bupati Toba tentang Penerapan Transaksi Non Tunai Pelaksanaan APBDes.
Dalam arahannya, Bupati Effendi Sintong P. Napitupulu menjelaskan sumber pendapatan desa tahun 2026 yang berasal dari Dana Desa (DD) APBN sebesar Rp39.670.606.400, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten Toba sebesar Rp86.356.327.840, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp10.600.000.000.
Bupati menjelaskan bahwa dana yang bersumber dari APBN digunakan sesuai skala prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sementara dana dari APBD Kabupaten Toba melalui ADD dan Bagi Hasil Pajak digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat melalui penghasilan tetap perangkat desa, tunjangan, jaminan sosial, operasional pemerintahan desa dan kebutuhan lainnya sesuai kewenangan desa.
Sosialisasi tersebut juga bertujuan menetapkan prioritas pembangunan desa tahun 2026 agar pelaksanaannya sesuai dokumen RPJMDesa dan RKPDesa yang telah ditetapkan sebelumnya.
Selain pembangunan sarana dan prasarana, prioritas penggunaan dana desa juga diarahkan untuk pengentasan kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kepada keluarga miskin dan miskin ekstrem yang berdomisili di desa. Besaran BLT Desa maksimal Rp300.000 per bulan dan dapat dibayarkan paling banyak tiga bulan sekaligus sesuai hasil musyawarah desa.
Prioritas lainnya mencakup penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan kesehatan dasar skala desa, program ketahanan pangan, energi dan ekonomi desa, dukungan koperasi desa merah putih, pembangunan infrastruktur melalui padat karya tunai desa, pembangunan infrastruktur digital desa, serta program prioritas lainnya sesuai potensi desa.
Bupati juga menyoroti penurunan dana desa tahun 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut disebabkan sebagian anggaran dialihkan untuk pembangunan gerai dan modal koperasi desa merah putih guna memperkuat ekonomi desa.
“Dana desa harus dikelola dengan penuh kehati-hatian, transparan dan akuntabel, serta benar-benar diperuntukkan untuk meningkatkan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati.
Ia juga meminta pemerintah desa menggali potensi lokal guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) sehingga desa dapat lebih mandiri dan tidak bergantung sepenuhnya pada pemerintah di atasnya.
Menurutnya, pemerintah desa memiliki peran strategis karena merupakan pemerintahan terdekat dengan masyarakat. Oleh sebab itu, percepatan pembangunan desa dapat dilakukan dengan memanfaatkan peran perantau, mengajak investor, memanfaatkan potensi sumber daya alam, meningkatkan swadaya masyarakat serta memperkuat budaya gotong royong.
“Kepada para kepala desa agar selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan perangkat desa dan BPD sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan desa,” ujar Bupati mengakhiri arahannya.
Dalam sosialisasi tersebut, Dinas PMDPPA Kabupaten Toba menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Toba melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Togi Paulus Hasibuan dan Kepala Seksi Intelijen Benny A Surbakti.
Selain itu, narasumber lainnya berasal dari perwakilan Polres Toba melalui penyidik Unit Tipidkor Sudiharjo Hutauruk, Kepala Dinas PMDPPA Melati Silalahi, Inspektur Kabupaten Toba Wallen Hutahaean, Kepala Bapenda Harlen Simarmata, Kepala BPKAD Fernando Samosir, serta Plt Kadis Koperindag Jonni Lubis.
Turut hadir perwakilan Bank Sumut Elida Novita Simamora, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Chandra Sitanggang, Kepala BPJS Kesehatan Yuke Sianturi, pimpinan perangkat daerah, Pelaksana Wakil Pemimpin Cabang Balige PT Bank Sumut Sahat Gunarso Silalahi, para camat, kepala desa, serta kaur keuangan desa se-Kabupaten Toba. (Rokki.P)

.jpeg)

.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar