-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Maraknya Mafia Penimbunan Minyak Kencing Diduga CPO Di Tanjung Morawa, Diminta Kapolresta Deli Serdang Bertindak Cepat

Rabu, 10 Juni 2026 | Juni 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-10T14:54:23Z



Deli Serdang, Mediareportasenews.com

Dugaan praktik penimbunan dan aktivitas "kencing minyak" crude palm oil (CPO) tanpa izin di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut berlangsung di kawasan Simpang Abunawas itu diduga telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan aktivitas bongkar muat minyak CPO tersebut berada di area yang dari luar tampak seperti gudang penyimpanan kendaraan dan truk.

Seorang awak media yang identitasnya dirahasiakan mengaku menemukan dugaan aktivitas tersebut saat melintas di kawasan tersebut pada Rabu (10/6/2026). Saat berupaya melihat kondisi di dalam lokasi dan melakukan dokumentasi, yang bersangkutan mengaku mendapat penolakan dari seseorang yang diduga merupakan pekerja atau penjaga di lokasi.

Menurut keterangannya, sempat terjadi adu argumentasi antara awak media dan penjaga lokasi. Awak media tersebut juga mengaku mendapat perlakuan yang dianggap tidak bersahabat saat menjalankan tugas jurnalistik.

Selain itu, penjaga lokasi disebut mengeluarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Pernyataan tersebut memicu keberatan dari awak media yang merasa tugas jurnalistiknya telah dihalangi.




Apabila terbukti terjadi upaya menghalangi kerja jurnalistik, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Di lokasi yang sama, awak media juga mengaku melihat sejumlah kendaraan tangki keluar masuk area gudang. Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya pemindahan atau penampungan minyak CPO yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat dan kalangan pers berharap aparat kepolisian, khususnya Polresta Deli Serdang, dapat melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.




Sejumlah regulasi dapat menjadi dasar penindakan apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana, di antaranya Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait aktivitas perdagangan tanpa izin, maupun ketentuan hukum lainnya yang relevan sesuai hasil penyelidikan aparat berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update