-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemilik Galian Tanah Urug di Duga Tidak Mengantongi Izin Ditambah lagi SIO Dipertanyakan?

Sabtu, 07 Maret 2026 | Maret 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-07T11:06:54Z



Toba, Mediareportasenews.com
Sabtu, 7 Maret 2026, Aktivitas galian C berupa pengambilan tanah urug yang diduga belum memiliki izin resmi kembali menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut diketahui berlangsung di Desa Natolutali, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, dan dipertanyakan legalitasnya karena diduga belum mengantongi izin operasional, termasuk Surat Izin Operator (SIO).

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan sejumlah mobil dump truk terlihat berbaris mengantre untuk memuat tanah urug dari area penggalian. Aktivitas kendaraan berat tersebut tampak berlangsung cukup ramai dan terus keluar masuk dari lokasi galian.

Seorang warga yang melintas di sekitar lokasi dan enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan penggalian tanah urug tersebut sudah berlangsung sekitar satu minggu terakhir. Ia juga mengeluhkan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas kendaraan pengangkut tanah yang melintas di jalan desa.

“Sudah sekitar satu minggu kegiatan ini berjalan. Mobil dump truk yang melintas sering melaju dengan kecepatan tinggi seolah tidak memiliki rem. Selain itu debu yang ditimbulkan sangat banyak karena tidak ada penyiraman jalan,” ujarnya.

Warga berharap pihak terkait dapat segera melakukan peninjauan dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut, mengingat aktivitas galian C berpotensi menimbulkan dampak lingkungan maupun gangguan terhadap kenyamanan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, Raja Ipan Sinurat, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait aktivitas galian tanah urug tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan agar kegiatan tersebut dihentikan sementara sampai ada kejelasan terkait perizinannya.

“Galian tersebut belum ada laporan ke dinas. Kami sudah mengimbau agar kegiatan itu diberhentikan sementara,” jelas Raja Ipan Sinurat saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Ia menambahkan bahwa informasi yang diterima pihaknya menyebutkan kegiatan tersebut berkaitan dengan hasil musyawarah desa yang disampaikan oleh kepala desa. Penggalian tanah disebut dilakukan karena kondisi tanah di lokasi tersebut cukup terjal dan dinilai rawan terjadi longsor.

“Ini juga merupakan hasil musyawarah desa yang disampaikan kepala desa kepada kami, karena kondisi tanah di lokasi tersebut cukup terjal dan berpotensi menimbulkan longsor,” terangnya.

Terpisah, Camat Silaen Lambok Silaen saat dihubungi awak media mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba terkait aktivitas galian tersebut.

“Kami akan koordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya singkat.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama pihak terkait dapat segera melakukan pengecekan ke lapangan guna memastikan legalitas serta dampak lingkungan dari aktivitas galian C tersebut. (Rokki.P)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update