-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar 4 Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Selasa, 10 Maret 2026 | Maret 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-10T04:04:57Z



Samosir, Mediareportasenews.com

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan nota pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Samosir pada Senin (09/03).

Keempat Ranperda yang diajukan tersebut meliputi Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, serta Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Rapat paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua Sarhochel Martopolo Tamba dan Osvaldo Simbolon. Turut hadir unsur Forkopimda Kabupaten Samosir, para Staf Ahli Bupati (SAB), para Asisten, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Samosir.




Dalam nota pengantarnya, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Samosir yang selama ini terus memberikan dukungan dalam penyusunan berbagai produk hukum daerah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang selalu memberikan dukungan penuh dalam penyusunan produk hukum daerah yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Samosir,” ujar Vandiko.

Bupati Samosir menjelaskan bahwa pembentukan Perumda Aneka Usaha di Kabupaten Samosir sangat penting dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, Perumda tersebut nantinya akan bergerak di berbagai bidang usaha seperti pertanian, pariwisata, transportasi, jasa, konstruksi, serta bidang usaha lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Pemerintah daerah juga merencanakan penyertaan modal awal sebesar Rp3 miliar yang akan diberikan secara bertahap selama tiga tahun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Perusahaan umum daerah ini diharapkan mampu memberikan pelayanan barang dan jasa yang berkualitas sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah,” ungkap Vandiko.

Selain itu, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah disusun sebagai pedoman pembangunan sektor pertanian secara terarah dan berkelanjutan. Vandiko menegaskan bahwa sektor pertanian memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan, meningkatkan daya saing daerah, menyerap tenaga kerja, serta membantu pengentasan kemiskinan.

Ranperda tersebut mengatur berbagai aspek penting dalam pembangunan pertanian, mulai dari alokasi lahan pertanian, distribusi pupuk, distribusi hasil pertanian, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pertanian, hingga peran serta masyarakat dalam pembangunan sektor pertanian.




Dalam kesempatan yang sama, Vandiko juga memaparkan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang menekankan perubahan paradigma pengelolaan sampah, dari sekadar pembuangan akhir menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.

Pengelolaan sampah tersebut akan dilakukan melalui berbagai langkah seperti pengurangan dan penanganan sampah, pembatasan penggunaan bahan tertentu, pemanfaatan kembali, hingga proses daur ulang.

“Pengelolaan sampah secara terpadu diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengendalikan pembuangan air limbah agar tidak mencemari lingkungan, terutama sumber air baku yang digunakan sebagai air minum bagi masyarakat.

Ranperda ini mengatur berbagai hal terkait sistem pengelolaan air limbah domestik, penyelenggaraan sistem pengolahan limbah, kelembagaan, pembiayaan, perizinan, hingga sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan.

“Pengelolaan air limbah domestik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup serta meningkatkan kesehatan masyarakat,” ungkap Vandiko.




Di akhir penyampaiannya, Bupati Samosir berharap keempat Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah guna mendukung pembangunan Kabupaten Samosir yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan.

“Ranperda ini kami sampaikan untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan, demi mewujudkan Samosir yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyampaikan bahwa pembahasan serta penetapan keempat Ranperda tersebut merupakan kebutuhan penting yang harus segera ditindaklanjuti demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.




Ia juga berharap terjalin kerja sama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah dalam proses pembahasan, sehingga dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami berharap kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah dalam pembahasan nantinya, sehingga dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan dapat segera kita tetapkan menjadi peraturan daerah,” tegas Nasip. (Rokki.P)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update