Deli Serdang, Mediareportasenews.com
Koordinator Pembangunan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Desa Pasar VI Kualanamu, Suwarno, secara tegas membantah pemberitaan miring yang menyudutkan mantan Kepala Desa Pasar VI Kualanamu, Wiwi Purwadi, terkait dugaan penyelewengan dana pembangunan air bersih tahun anggaran 2019–2020.
Suwarno menilai tuduhan mengenai penggunaan anggaran sebesar Rp1 miliar serta isu kualitas air yang disebut tidak layak konsumsi merupakan informasi yang keliru dan cenderung menyudutkan pribadi mantan kepala desa tanpa didukung fakta yang akurat.
Menanggapi tudingan yang menyeret nama Wiwi Purwadi sebagai Penguasa Pengguna Anggaran (PPA), Suwarno membeberkan data keuangan yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa total anggaran pembangunan Pamsimas jauh lebih kecil dari angka yang beredar dalam pemberitaan.
“Perlu kami luruskan, dana pembangunan Pamsimas ini berasal dari PUPR Deli Serdang sebesar Rp245 juta dan didukung Dana Desa (DD) sebesar Rp195 juta. Total realisasi anggaran adalah Rp440 juta, bukan Rp1 miliar seperti yang diberitakan,” ungkap Suwarno kepada awak media.
Ia juga menyayangkan adanya opini yang berkembang seolah-olah mantan Kepala Desa Wiwi Purwadi tidak transparan dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, persoalan teknis di lapangan merupakan tanggung jawab tim pengelola pembangunan, dan seluruh data penggunaan anggaran dapat diperiksa serta diaudit secara terbuka.
“Membawa-bawa nama mantan kepala desa dengan data yang tidak valid sangat merugikan nama baik beliau. Kami berharap ke depan pemberitaan dapat lebih berimbang atau cover both sides, serta tidak hanya berdasarkan sumber yang tidak jelas identitasnya,” tegas Suwarno.
Terkait keraguan sebagian warga mengenai kelayakan air untuk dikonsumsi, Direktur Kapespam/Pamsimas, Agus Sunardi, memastikan bahwa proyek Pamsimas tidak dibangun secara sembarangan. Ia membantah keras anggapan yang menyebutkan bahwa air tersebut belum melalui proses pengujian laboratorium.
“Pembangunan Pamsimas ini memiliki standar prosedur yang ketat. Air tersebut sudah melalui uji laboratorium untuk memastikan kelayakannya sebelum disalurkan kepada masyarakat. Jadi tuduhan bahwa air tidak layak atau belum diuji di laboratorium itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.
Mengenai isu biaya sebesar Rp1,2 juta yang dikaitkan dengan manajemen pada masa kepemimpinan mantan kepala desa, Agus Sunardi menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan biaya resmi untuk pemasangan instalasi meteran baru bagi pelanggan setelah pembangunan jaringan selesai.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat umum dikenakan biaya pemasangan meteran sebesar Rp1 juta, sedangkan pelaku usaha dikenakan biaya Rp1,2 juta.
“Biaya tersebut digunakan untuk pengadaan material meteran dan jasa instalasi. Ada klasifikasi antara warga dan pelaku usaha demi rasa keadilan serta sebagai bentuk subsidi silang untuk biaya pemeliharaan mesin dan jaringan,” jelas Agus Sunardi.
Lebih lanjut, Agus Sunardi menegaskan bahwa pengelolaan retribusi air dilakukan secara terbuka dan transparan. Dana yang terkumpul tidak hanya digunakan untuk operasional seperti pembayaran listrik dan perawatan mesin, tetapi juga dialokasikan untuk berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat desa.
“Retribusi air dari warga dikelola secara terbuka. Selain untuk biaya listrik dan perawatan mesin, dana tersebut juga digunakan untuk kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat, seperti pemberian santunan kepada anak yatim piatu dan kaum lansia di Desa Pasar VI Kualanamu,” jelasnya.
Selain itu, dana tersebut juga dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan kemasyarakatan, di antaranya membantu pembiayaan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus serta mendukung kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di desa. (Samsul P2BMI/IGB TV)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar