-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tugu Pejuang 45 Dikecamatan Bp.Mandoge Kondisinya Memprihatinkan dan Jadi Lapak Pedagang, Diduga ada Pungli Dipasar Desa Bp.Mandoge

Sabtu, 07 Februari 2026 | Februari 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-07T09:21:06Z

Tugu Pejuang 45 Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan yang kondisinya memprihatinkan, butuh perawatan dan jadi tempat barang pedagang bahkan terhempit oleh kios pedagang dan diduga ada praktik Pungutan liar (Pungli) dipasar desa bandar pasir mandoge.(04/2).


Bp. Mandoge, Mediareportasenews.com

Keberadaan Tugu Pejuang 45 di Pasar Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Pasalnya, kondisi tugu tersebut saat ini sangat memprihatinkan dan terkesan tidak mendapat perawatan sebagaimana mestinya. Berdasarkan amatan media ini di lapangan serta informasi dari sejumlah warga, secara fisik bangunan tugu terlihat kusam dan sudah selayaknya dilakukan perawatan serta pemeliharaan.

Beberapa warga yang ditemui wartawan media ini menyampaikan bahwa dahulu Tugu Pejuang 45 tersebut tampak bagus dan bahkan pernah dijadikan lokasi kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Namun dalam beberapa tahun terakhir, tidak lagi terlihat adanya kegiatan peringatan di tempat tersebut. Selain itu, pagar besi yang sebelumnya mengelilingi tugu kini sudah tidak terlihat lagi. “Dulu tugu itu bagus, bahkan sering dipakai untuk kegiatan 17 Agustus. Sekarang tidak ada lagi kegiatan, pagarnya pun sudah hilang. Kami berharap ada pemeliharaan terhadap tugu tersebut, apalagi ada retribusi yang dikutip dari pedagang,” sebut sejumlah warga yang tidak ingin namanya dituliskan, Rabu (04/2/2026).




Hasil investigasi media ini di lokasi Tugu Pejuang 45 Bandar Pasir Mandoge menunjukkan bahwa selain membutuhkan perawatan, keberadaan tugu tersebut juga perlu dilestarikan agar semangat perjuangan 1945 tetap terjaga. Tugu ini merupakan simbol penghormatan terhadap jasa para pahlawan dalam merebut kemerdekaan Republik Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Nilai nasionalisme dan sejarah perjuangan yang terkandung di dalamnya seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi generasi saat ini dan masa mendatang, sekaligus berpotensi menjadi ikon Desa Bandar Pasir Mandoge maupun Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Namun kenyataannya, di lokasi bangunan Tugu Pejuang 45 tersebut diduga telah dijadikan lapak pedagang. Saat kegiatan jual beli berlangsung pada pekan Rabu, media ini menemukan adanya material kayu dan barang dagangan milik pedagang di sekitar tugu. Bahkan, keberadaan tugu terlihat tertutup tenda serta terhimpit oleh beberapa bangunan lapak pedagang.




Menanggapi kondisi Tugu Pejuang 45 yang memprihatinkan dan membutuhkan perawatan tersebut, serta untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Bandar Pasir Mandoge, Irwadi, melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi dilakukan terkait kondisi tugu yang berada di areal pasar desa dan diduga dijadikan tempat barang-barang pedagang.

Berdasarkan informasi dari para pedagang, diduga pihak Petugas Pasar Desa (PPD) Bandar Pasir Mandoge ada mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan lapak dan mengenakan biaya administrasi. Selain itu, disebutkan pula adanya pengutipan biaya lapak dan kebersihan yang dilakukan oleh PPD. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai payung hukum dari pengutipan tersebut serta ke mana dana hasil retribusi itu disalurkan.

Menanggapi pertanyaan awak media, Irwadi selaku Kepala Desa Bandar Pasir Mandoge hanya memberikan jawaban singkat, “Terima kasih infonya, besok pagi kita coba panggil pihak PPD.”

Perlu diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh Mediareportasenews.com, keberadaan Pasar Desa di Desa Bandar Pasir Mandoge bukan merupakan milik Pemerintah Desa, melainkan salah satu aset Pemerintah Kabupaten Asahan. Dengan demikian, kegiatan pengutipan retribusi yang dilakukan oleh pihak Petugas Pasar Desa, yang kabarnya bervariasi sesuai jumlah lapak yang dimanfaatkan pedagang, diduga merupakan praktik pungutan liar (pungli). Selain itu, terdapat pula kegiatan retribusi jasa kebersihan yang informasinya menyebutkan bahwa Pemerintah Desa Bandar Pasir Mandoge telah memperoleh izin dari dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Asahan.

Permasalahan dugaan pungli di pasar-pasar desa di Kabupaten Asahan, termasuk Pasar Desa Bandar Pasir Mandoge sebagai salah satu studi kasus, sebelumnya telah sampai ke Pemerintah Kabupaten Asahan dan DPRD Kabupaten Asahan. Bahkan, telah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Kabupaten Asahan pada Selasa (05/8/2025), menyikapi adanya aksi unjuk rasa dan laporan dari masyarakat melalui LSM Asahan Madani Bersatu (AMB) Kabupaten Asahan terkait dugaan pembiaran pungutan liar di pasar desa se-Kabupaten Asahan.




RDP tersebut dihadiri oleh Komisi “B” dan Komisi “C” DPRD Kabupaten Asahan, Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagin), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), BKAD, serta LSM AMB Kabupaten Asahan, yang dilaksanakan di ruang Komisi “B” DPRD Kabupaten Asahan. Dalam pertemuan tersebut, M. Idris dari BKAD Kabupaten Asahan menyatakan bahwa Pasar Bandar Pasir Mandoge merupakan aset Pemerintah Kabupaten Asahan.

Menanggapi hasil RDP tersebut, Komisi “B” dan Komisi “C” DPRD Kabupaten Asahan sepakat akan turun ke lapangan untuk melakukan penanganan secara tuntas terhadap permasalahan di Pasar Desa Bandar Pasir Mandoge dengan membentuk panitia khusus (pansus), sebagaimana disampaikan oleh Irwansyah Siregar selaku pimpinan rapat.

Namun sangat disayangkan, hingga saat ini rencana Komisi “B” dan Komisi “C” DPRD Kabupaten Asahan untuk turun ke lapangan belum juga terealisasi.

Untuk itu, diharapkan kepada Bupati Kabupaten Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, dan Wakil Bupati Asahan, Rianto, agar mengevaluasi kinerja bawahannya. Pasalnya, diduga kinerja tersebut belum efektif dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan Pemerintah Desa Bandar Pasir Mandoge, khususnya terkait pengelolaan pasar desa, yang juga berpotensi menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Asahan. Selain itu, dugaan praktik pungutan liar di Pasar Desa Bandar Pasir Mandoge disebut-sebut masih berlangsung, sehingga masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Asahan untuk turun dan menindak kegiatan retribusi yang kuat diduga sebagai praktik pungutan liar. (ps)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update