Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan replanting dan Tanaman Ulang (TU) kelapa sawit di lapangan, PTPN IV Regional II Pasir Mandoge berkolaborasi dengan pihak vendor serta menyediakan bibit kelapa sawit unggul bersertifikat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas tanaman sekaligus mendongkrak rendemen minyak sawit di lingkungan PTPN IV.
Namun, harapan tersebut dinilai belum sepenuhnya terealisasi. Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan wartawan Mediareportasenews.com di Afdeling IX PTPN IV Regional II Pasir Mandoge, ditemukan sejumlah tanaman kelapa sawit Tanaman Ulang (TU) tahun 2025 yang kondisinya memprihatinkan. Terlihat pelepah tanaman sudah mengering, bahkan pelepah daun baru diduga telah dimakan hama. Di sekitar tanaman sawit juga tampak ditumbuhi gulma atau tanaman liar, meskipun di bagian bawah pohon terlihat baru saja dilakukan kegiatan pemupukan.
Terkait kondisi tersebut, Asisten Afdeling IX PTPN IV Regional II Pasir Mandoge, Yopie P. Aulia Sinaga, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap tanaman yang mengalami kerusakan. Ia juga menanggapi dugaan tidak dilakukannya penanaman tanaman penutup tanah (mucuna) yang menyebabkan tumbuhnya tanaman liar di sekitar pohon kelapa sawit.
“Sore Pak, untuk pokok-pokok tersebut kami sudah inventarisir. Untuk ke depannya akan kami perbaiki dan mucuna juga akan disisip. Terima kasih atas perhatiannya Pak, ini akan menjadi bahan evaluasi kami,” tulisnya dalam pesan WhatsApp, Selasa (3/2/2026).
Dengan kondisi Tanaman Ulang (TU) kelapa sawit di Afdeling IX PTPN IV Regional II Pasir Mandoge yang telah mengalami kerusakan, serta berdasarkan keterangan asisten afdeling tersebut, diduga terdapat lemahnya pengawasan dari manajerial kebun atau manajemen setempat. Selain itu, kurangnya perawatan tanaman berpotensi menyebabkan pertumbuhan gulma yang dapat menghambat pertumbuhan tanaman sawit, bahkan berisiko menimbulkan kematian pada tanaman sawit yang masih baru atau belum menghasilkan.
Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan produktivitas ke depan, serta berpotensi menimbulkan kerugian terhadap anggaran biaya yang telah digunakan dalam kegiatan replanting atau tanaman ulang kelapa sawit.
Oleh karena itu, diperlukan tindakan serius dari tim audit maupun manajemen Regional II PalmCo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen PTPN IV Regional II Pasir Mandoge. Selain itu, perbaikan terhadap tanaman sawit yang telah rusak di lapangan perlu segera dilakukan. Tidak menutup kemungkinan, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) juga perlu turun tangan untuk memeriksa kinerja manajemen kebun PTPN IV Pasir Mandoge, mengingat adanya dugaan penggunaan anggaran replanting tanaman ulang kelapa sawit yang tidak sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP). (ps)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar