-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hendak Dikonfirmasi Terkait Penebangan Pohon Diduga Dijual Keluar, Kepsek SDN 105343 Diduga Bungkam

Rabu, 28 Januari 2026 | Januari 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-28T00:32:15Z



Pantai Labu, Mediareportasenews.com

Kepala Sekolah SDN 105343 Pantai Labu berinisial (I) terkesan sulit dikonfirmasi terkait adanya penebangan pohon di lingkungan sekolah. Tim wartawan yang mendatangi sekolah tersebut pada Sabtu (24/01/25) juga mendapati bahwa di lokasi telah selesai dilakukan pembangunan rehabilitasi gedung sekolah yang bersumber dari Kementerian Pendidikan pusat dengan nilai proyek hampir setengah miliar rupiah.

Berdasarkan hasil pantauan di sekolah, tidak ditemukan barang bukti penebangan berupa batang kayu sisa potongan dari tiga hingga empat pohon yang diduga telah ditebang. Namun, menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, kayu hasil penebangan tersebut diduga dibawa keluar area sekolah menggunakan satu unit mobil pikap dengan muatan penuh batang kayu pohon cemara berukuran besar.




Dalam upaya menggali informasi lebih lanjut terkait penebangan pohon di lingkungan SDN 105343 Pantai Labu, tim wartawan mencoba mengonfirmasi pihak sekolah. Namun, kepala sekolah tidak berada di tempat. Seorang guru piket laki-laki yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang menghadiri rapat.
“Tidak ada di tempat, Pak. Kepala sekolah sedang rapat di Batang Kuis terkait Dana BOS,” ujar guru piket tersebut.

Meski demikian, guru piket tersebut terkesan cukup mengetahui perihal penebangan pohon dan menyebutkan bahwa pohon-pohon di lingkungan sekolah bukan merupakan aset sekolah.
“Kami sudah melapor, Pak, terkait penebangan pohon ke dinas terkait sebelumnya. Yang menebang dari PU, Pak. Waktu itu juga ada kunjungan Bupati ke masjid dekat sini, jadi sempat ditinjau,” jelasnya.




Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pohon yang ditebang dianggap membahayakan sehingga diperbolehkan untuk ditebang.
“Kalau pohon kan bukan aset, Pak, karena itu tanaman. Kalau membahayakan ya boleh ditebang. Kayunya juga bukan dijual, Pak. Tukang potongnya minta satu potong kayu sebagai upah, nilainya sekitar satu juta. Jadi itu sebagai ganti upah potong saja. Saya juga kurang paham, kepala sekolah yang lebih tahu,” paparnya di hadapan tim wartawan.

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi lebih lanjut terkait penebangan pohon maupun pembangunan rehabilitasi gedung sekolah yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, Kepala Sekolah SDN 105343 Pantai Labu yang dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan respons dan terkesan bungkam.




Menanggapi persoalan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM PERADI melalui Wakil Ketua Umumnya menyampaikan bahwa penebangan pohon di lingkungan sekolah harus melalui proses perizinan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penebangan pohon di lingkungan sekolah di Indonesia diatur secara ketat untuk menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan fungsi ekologis. Secara hukum, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penebangan pohon umumnya memerlukan izin khusus dari pemerintah daerah, seperti Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas Pertamanan.
“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tutupnya. (Samsul) DPP PPBMI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update