Percut Sei Tuan, Mediareportasenews.com
Permasalahan dugaan penahanan ijazah milik Assifa Azzahra Lubis oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah 19 yang beralamat di Jalan Simpang 3 No. 330, Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, akhirnya berakhir setelah dilakukan mediasi.
Mediasi tersebut melibatkan pihak MTs Al Washliyah 19 Percut, orang tua Assifa, pemerintah desa setempat, pihak SMA Swasta Al Maksum, serta dihadiri langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Deli Serdang, Suparno S.Sos., M.S.P., pada Sabtu (7/2/2026).
Kadis Pendidikan Deli Serdang, Suparno, menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah. Pihak MTs Al Washliyah 19 Percut bersedia menyerahkan ijazah Assifa, sementara orang tua siswi tersebut akan menyelesaikan kewajiban administrasi yang masih tertunda.
“Sudah dilakukan mediasi, dan pihak Al Washliyah Percut bersedia menyerahkan ijazah Assifa. Orang tuanya juga akan menyelesaikan masalah administrasinya,” jelas Suparno.
Dengan selesainya persoalan tersebut, Assifa yang saat ini duduk di bangku kelas XII SMA Swasta Al Maksum di Jalan Satria, Gang Al Maksum, Dusun XI, Percut Sei Tuan, dapat mengikuti Ujian Nasional (UN) sebagaimana mestinya.
Suparno menerangkan bahwa persoalan ini berawal dari adanya kesalahpahaman dalam proses administrasi penerimaan ijazah. Pihak SMA Swasta Al Maksum sebelumnya meminta ijazah Assifa untuk keperluan pemberkasan mengikuti UN. Namun, ijazah tersebut ternyata masih berada di sekolah asalnya, MTs Al Washliyah 19 Percut, karena adanya persoalan administrasi yang belum diselesaikan.
Dari kondisi tersebut kemudian muncul dugaan penahanan ijazah oleh pihak MTs. Setelah Dinas Pendidikan Deli Serdang turun tangan dan memfasilitasi mediasi, kesalahpahaman tersebut berhasil diluruskan.
“Kesalahpahamannya di situ, dan sudah diselesaikan. Ijazahnya sudah diserahkan, dan orang tua siswa akan menyelesaikan persoalan administrasi ke MTs Al Washliyah. Siswi, Assifa, tetap bisa ikut UN,” paparnya.
Ditegaskan pula bahwa kehadiran Dinas Pendidikan Deli Serdang dalam penyelesaian persoalan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah daerah dalam memastikan masa depan peserta didik tetap terjamin.
(DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)

.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar