-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Baru Dibangun Tembok Penahan Tanah di Bandar Pasir Mandoge Sudah Longsor

Jumat, 06 Februari 2026 | Februari 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-06T02:33:48Z

Tembok Penahan Tanah (TPT) diruas jalan 127 didesa bandar pasir mandoge yang baru dilakukan pembangunan pada bulan oktober 2024 dengan pagu anggaran Rp.496.110.821,00 - sebagai pelaksana proyek yaitu CV. RAMBATE INFRASTRUKTUR Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari APBD  kondisinya sudah rusak/longsor dan gambar papan informasi pada proyek pembangunan. 



Bp. Mandoge, Mediareportasenews.com
Diduga akibat kurang padatnya tanah timbun di bagian dinding belakang bangunan serta minimnya keberadaan sistem drainase, Tembok Penahan Tanah (TPT) pada ruas jalan milik Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Nomor Ruas 127 di Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, dilaporkan mengalami longsor.

Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di ruas Jalan Dalam Kota–Bandar Pasir Mandoge (No. Ruas 127) berdasarkan informasi merupakan kegiatan Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Proyek tersebut dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Asahan. Kegiatan pembangunan dimulai pada 7 Oktober 2024 dan dijadwalkan selesai pada 25 Desember 2024, dengan pelaksana pekerjaan CV Rambate Infrastruktur dan nilai kontrak sebesar Rp496.110.821,00 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Kondisi Tembok Penahan Tanah yang telah mengalami longsor di Desa Bandar Pasir Mandoge kini menjadi sorotan publik. Kerusakan tersebut diduga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta lingkungan sekitar, termasuk permukiman warga yang berada tidak jauh dari lokasi TPT. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Asahan segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan, perawatan, dan perbaikan agar kerusakan tidak semakin parah serta mencegah terjadinya korban jiwa.




Bahkan, sejumlah warga menduga kejadian longsor tersebut disebabkan oleh kelalaian pihak kontraktor serta minimnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Asahan selama proses pembangunan Tembok Penahan Tanah di Desa Bandar Pasir Mandoge. Oleh karena itu, masyarakat meminta Bupati Asahan untuk mengevaluasi kinerja jajaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Asahan yang dinilai kurang efektif. Evaluasi teknis dan audit terhadap proyek pembangunan TPT juga dinilai perlu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban, mengingat proyek tersebut diduga telah merugikan keuangan negara dan berdampak langsung terhadap keselamatan pengguna jalan.

Terkait kondisi Tembok Penahan Tanah (TPT) yang sudah mengalami kerusakan, media ini mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Bandar Pasir Mandoge, Irwadi, guna meminta tanggapan serta rencana tindak lanjut terhadap kerusakan TPT di ruas jalan Nomor 127 yang dibangun pada akhir tahun 2024 lalu. Namun hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi, Kepala Desa Bandar Pasir Mandoge belum memberikan jawaban. Rabu (4/2/2026).

Menurut keterangan sejumlah masyarakat Desa Bandar Pasir Mandoge yang enggan disebutkan namanya, saat pelaksanaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di ruas Jalan Dalam Kota–Bandar Pasir Mandoge (No. Ruas 127), diduga terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan peraturan. Salah satunya terkait tanah timbun yang digunakan, yang diduga berasal dari galian C ilegal. Selain itu, keberadaan alat berat jenis loader yang digunakan di lokasi proyek untuk mendukung kegiatan penimbunan tanah juga diduga berasal dari PKS PTPN IV Pasir Mandoge.

“Iya Bang, kemarin ada alat berat loader dari PTPN IV Pasir Mandoge ikut bekerja di pembangunan jalan itu. Tanah yang digunakan pun belum tentu jelas legalitas atau izinnya. Jadi ya beginilah hasilnya, baru dibangun sudah longsor dan rusak. Kami mohon segera dilakukan perbaikan agar akses jalan tidak terganggu ke depannya,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya kepada media ini. (ps)


Video :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update