Lubuk Pakam, Mediareportasenews.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menjalin kerja sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Selasa (6/1/2026).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Revanda Sitepu SH MH. Penandatanganan MoU itu turut disaksikan oleh Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo SS dan berlangsung di Aula Kejari Deli Serdang.
Dalam sambutannya, Bupati Deli Serdang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penyelenggaraan pemerintahan, terlebih di tengah kompleksitas regulasi dan tantangan pembangunan daerah yang semakin dinamis.
Menurut Bupati, kehadiran Kejaksaan melalui Bidang Datun berperan sebagai penyeimbang sekaligus pengawas strategis dalam setiap proses pengambilan kebijakan. Dengan pendampingan tersebut, pelaksanaan program pemerintah daerah diharapkan dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan akuntabel.
“Pendampingan hukum ini sangat penting agar setiap langkah pemerintah daerah tetap berada pada koridor aturan. Capaian pemulihan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,3 miliar di tahun 2025 menjadi bukti nyata manfaat kolaborasi ini,” ucap Bupati.
Pada kegiatan yang dirangkai dengan serah terima satu unit mobil tahanan dan satu unit mobil operasional dari Pemkab Deli Serdang kepada Kejari Deli Serdang sebagai bentuk dukungan sarana dan prasarana penunjang kinerja Kejaksaan, Bupati juga menyampaikan target peningkatan PAD pada tahun 2026.
Target tersebut sejalan dengan upaya mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
“Ke depan, sumber utama pembangunan daerah harus semakin bertumpu pada pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, perencanaan pendapatan dan belanja harus dilakukan secara matang, terukur, dan berkelanjutan,” tegas Bupati.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, Bupati berharap dukungan hukum terhadap seluruh program pembangunan daerah dapat semakin kuat dan terintegrasi.
“Dengan penandatanganan MoU ini, kami berharap dapat menjadi landasan yang kokoh bagi peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik di Kabupaten Deli Serdang,” harapnya.
Sebelumnya, Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu SH MH menegaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah.
“Bidang Datun Kejaksaan hadir sebagai mitra pemerintah daerah, bukan untuk berhadapan, melainkan berjalan bersebelahan dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, dan pelayanan hukum agar setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan,” jelas Kajari.
Ia memaparkan capaian kinerja Bidang Datun Kejari Deli Serdang sepanjang tahun 2025, di antaranya telah melaksanakan 26 MoU, dengan 17 di antaranya bersama Pemkab Deli Serdang.
Selain itu, kerja sama juga terjalin dengan sejumlah kecamatan dan 11 desa, serta dilakukan pendampingan hukum terhadap berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja.
Melalui pendampingan hukum tersebut, lanjut Kajari, Kejari Deli Serdang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil melakukan pemulihan PAD sekitar Rp1,3 miliar sepanjang tahun 2025.
“Ini merupakan keberhasilan bersama. Ke depan, kami berharap pada tahun 2026 semakin banyak OPD, kecamatan, dan desa yang memanfaatkan fungsi dan peran Datun dalam pendampingan hukum,” imbuhnya.


.jpeg)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar