-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bangunan Gedung Sekolah SDN 104248 Beringin Cukup Memprihatinkan: Dana BOS Dipertanyakan?

Selasa, 27 Januari 2026 | Januari 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-27T07:41:15Z

 




Deli Serdang, Mediareportasenews.com

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) salah satunya dapat dimanfaatkan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, seperti perbaikan asbes, pengecatan gedung, sanitasi, dan kebutuhan pemeliharaan lainnya. Hal tersebut diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS serta peraturan lain yang mengatur fleksibilitas dan batasan penggunaan anggaran, dengan ketentuan maksimal 20 persen dialokasikan untuk rehabilitasi ringan.

Namun, kondisi tersebut tampak berbeda di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Beringin. Berdasarkan pantauan media pada Sabtu (24/01/2026), bangunan gedung sekolah tersebut terlihat kurang terawat. Hampir seluruh bagian atap asbes tampak jebol dan rusak. Bahkan, berdasarkan informasi dari narasumber, diduga pernah terjadi insiden asbes jatuh hingga menimpa murid yang sedang berada di dalam kelas.




Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait perawatan gedung sekolah, kepala sekolah tidak berada di lokasi. Salah seorang guru yang ditemui di ruang perpustakaan menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang mengikuti rapat di Kecamatan Batang Kuis terkait Dana BOS.

“Tidak ada, Pak. Sedang rapat di Batang Kuis tentang Dana BOS,” ujar guru tersebut singkat.

Pantauan media kemudian tertuju pada kondisi ruang perpustakaan yang tampak gelap. Beberapa siswa terlihat berada di dalam ruangan tersebut, diduga sedang membaca, sementara sejumlah guru juga tampak duduk di ruangan yang sama. Kondisi ruangan terlihat kurang pencahayaan dan diduga lampu tidak berfungsi.




Awak media selanjutnya mencoba mengonfirmasi terkait anggaran pemeliharaan sekolah yang bersumber dari Dana BOS kepada Bendahara BOS di SD Negeri 104248. Namun, bendahara tersebut enggan memberikan penjelasan secara rinci dan meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada kepala sekolah.

“Maaf, nanti saja sama kepala sekolah untuk konfirmasi soal itu. Saya tidak tahu, lebih baik sama kepala sekolah saja yang bisa menjelaskan,” ujarnya.




Padahal, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023, Bendahara BOS memiliki tugas dan fungsi yang jelas. Bendahara BOS, khususnya di satuan pendidikan negeri, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, serta mempertanggungjawabkan penggunaan Dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS, khususnya dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah demi menjamin kenyamanan dan keselamatan peserta didik. (Samsul) DPP PPBMI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update