Tapanuli Selatan, Mediareportasenews.com
Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Ny. Murni Gus Irawan Pasaribu, menyebut Posyandu kini harus menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar secara terpadu.
Hal tersebut disampaikan Ny. Murni saat memberikan sosialisasi pelaksanaan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang digelar di Gedung Serbaguna Komplek Perkantoran Bupati Tapsel, Kecamatan Sipirok, Senin (31/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ny. Murni memaparkan panduan pelaksanaan Posyandu 6 SPM di Kabupaten Tapsel. Ia menjelaskan bahwa transformasi Posyandu tidak hanya bertujuan memperluas cakupan pelayanan.
“Tetapi, juga menjadikan Posyandu sebagai pintu masuk bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai pelayanan dasar secara terpadu,” kata Ny. Murni.
Enam bidang pelayanan dasar yang menjadi cakupan Posyandu meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Menurutnya, Posyandu tidak lagi hanya berkaitan dengan pelayanan kesehatan, tetapi telah mencakup enam bidang pelayanan dasar. Karena itu, Posyandu didorong menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di desa.
Ia juga menekankan pentingnya data dan pengaduan masyarakat sebagai dasar bagi pemerintah dalam menentukan intervensi. Setiap persoalan yang ditemukan di lapangan harus terlebih dahulu diverifikasi oleh pemerintah desa sebelum diteruskan ke tingkat kecamatan maupun kabupaten.
“Jangan sampai ada lagi salah sasaran. Data itu harus datang dari masyarakat, kemudian pemerintah desa melihat dan memverifikasi permasalahan tersebut sebelum diteruskan ke kecamatan dan kabupaten,” tegasnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut penting agar berbagai program pemerintah, termasuk bantuan dan pelayanan kepada masyarakat, dapat diberikan secara lebih tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam Posyandu 6 SPM memahami tugas dan fungsi masing-masing,” pintanya.
Ia turut mendorong para Ketua Tim Pembina Posyandu kecamatan dan desa agar tidak berhenti pada pemahaman secara teori. Menurutnya, mekanisme pelayanan Posyandu 6 SPM harus segera dipraktikkan di wilayah masing-masing agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sofyan Adil Siregar, menyampaikan bahwa transformasi Posyandu merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam memperluas sekaligus mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Sekda menjelaskan, seiring dengan perubahan kebijakan, Posyandu kini memiliki peran yang lebih luas sebagai lembaga kemasyarakatan desa dan mitra pemerintah dalam mendukung fungsi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, serta pembinaan kemasyarakatan.
“Posyandu sekarang berperan lebih luas, tidak hanya di bidang kesehatan, tetapi juga sebagai lembaga pelayanan terpadu yang mencakup enam bidang pelayanan dasar,” terangnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapsel, M. Yusuf Nasution, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari perubahan kebijakan mengenai Posyandu berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Ia menjelaskan, melalui regulasi tersebut, Posyandu mengalami transformasi kelembagaan dan menjadi lembaga kemasyarakatan desa yang kedudukannya sejajar dengan lembaga kemasyarakatan lainnya, termasuk PKK dan Karang Taruna.
“Dengan adanya transformasi pergeseran fungsi dan tugas Posyandu ini, perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh pengurus Posyandu agar dalam pelaksanaannya dapat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang baru,” ungkapnya. (Asrianto)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar