Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, yang hadir bersama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Deli Serdang, Ny Jelita Asri Ludin Tambunan, berharap penetapan tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus mengembangkan potensi wisata rohani di Kecamatan Sibolangit serta memperkuat semangat toleransi antarumat beragama.
“Kami berharap Vihara Buddha Loka dapat berkembang menjadi salah satu destinasi wisata rohani terbaik di Sumatera Utara, sekaligus menjadi simbol kerukunan, toleransi, dan persaudaraan lintas suku dan agama,” ujar Bupati.
Sementara itu, Pembimbing Masyarakat Buddha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Sukasdi SE MA, menyampaikan bahwa perayaan ulang tahun YM Bhiksu Dharma Virya Mahasthavira mampu menyatukan umat Buddha di Sumatera Utara tanpa memandang perbedaan majelis, suku, maupun latar belakang.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas peran YM Bhiksu Dharma Virya Mahasthavira dan para pengurus majelis dalam memperbaiki tata kelola administrasi rumah ibadah Buddha. Menurutnya, saat ini hampir seluruh vihara di Sumatera Utara telah terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.
Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, H Rakhmadsyah SH, menilai keteladanan YM Bhiksu Dharma Virya Mahasthavira patut terus dijadikan panutan oleh umat Buddha serta menjadi simbol persatuan dan keharmonisan di tengah keberagaman masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Drs H Subandi ST MM dan dr Dewi Fitriana MKes, Ketua Yayasan Kenangan Budi Luhur Dahalim beserta jajaran, Ketua DPD Walubi Sumatera Utara Brilian Moktar, Penyelenggara Pembimas Buddha Kemenag Deli Serdang Rames Khumar SAg MPd, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Deli Serdang Drs Zainal Abidin Hutagalung MAP, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Yudy Hilmawan SE MM, Camat Sibolangit Hesron T Girsang AP MSi, serta umat Buddha dari berbagai daerah di Sumatera Utara. (Samsul) DPP PPBMI




Tidak ada komentar:
Posting Komentar