Batang Kuis, Mediareportasenews.com
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali menegaskan keterbatasan kewenangan dalam penyelesaian persoalan pertanahan, khususnya di kawasan eks hak guna usaha (HGU), yang hingga kini masih menyisakan banyak konflik di masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS, dalam kegiatan Reses Komisi II DPR RI di D-Prima Hotel Kualanamu, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Rabu (10/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan terkait status dan pengelolaan tanah eks HGU. Kondisi ini membuat beragam persoalan agraria yang muncul di tengah masyarakat tak bisa segera diselesaikan, meskipun tekanan dari warga untuk menuntaskan masalah tersebut cukup besar. Ia menuturkan bahwa luas tanah eks HGU di Deli Serdang mencapai 4.392,89 hektare dan sebagian di antaranya telah menimbulkan konflik antara kelompok penggarap maupun warga yang bersinggungan dengan wilayah tersebut.
Bupati menerangkan bahwa meskipun lahan tersebut berstatus eks HGU, proses perubahan statusnya tetap memerlukan tahapan administratif yang panjang. Bahkan, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran untuk ganti rugi apabila menginginkan aset tersebut menjadi milik Pemkab Deli Serdang. Ia menegaskan bahwa kebutuhan terhadap lahan itu sangat penting, mengingat Pemkab berupaya mendukung program-program pembangunan dan kegiatan strategis nasional yang mencakup penyediaan lahan ketahanan pangan, fasilitas pendidikan gratis, serta pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Dalam penjelasannya, Bupati menyebut koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus dilakukan. Namun, melalui pertemuan dengan Komisi II, ia berharap ada dukungan dari pemerintah pusat agar proses penyelesaian masalah pertanahan di daerah bisa berjalan lebih cepat dan terarah. Pada saat yang sama, Bupati juga menyampaikan persoalan penanganan bencana alam yang terjadi di Deli Serdang. Ia memaparkan bahwa 19 dari 22 kecamatan terdampak banjir dan longsor, dengan total kerugian mencapai Rp557 miliar, terutama pada sektor pertanian.
Menanggapi paparan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI selaku Ketua Tim, Aria Bima, menjelaskan bahwa persoalan tanah eks HGU merupakan isu lintas sektoral di kementerian pusat. Menurutnya, Komisi II hadir di Sumatera Utara untuk memastikan proses digitalisasi pertanahan berjalan dengan baik, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait lahan eks HGU, sinkronisasi tata ruang, dan pengelolaan aset daerah. Ia menilai langkah-langkah tersebut penting untuk mencegah sengketa yang berkepanjangan dan mendukung percepatan pembangunan.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto SSiT MM, mengungkapkan bahwa dari total 62.161,03 hektare luas HGU PTPN II, sebanyak 5.873,08 hektare dipastikan tidak diperpanjang, dan Deli Serdang menjadi wilayah dengan luas terbesar. Ia menyampaikan bahwa hingga Desember 2025, BPN menerima rata-rata 311 berkas permohonan pertanahan per hari dari Deli Serdang, menjadikannya wilayah dengan beban pengurusan terbanyak di Provinsi Sumatera Utara.
Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dari berbagai lembaga pusat dan daerah, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, pejabat Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, serta Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang. Lewat forum ini, pemerintah daerah berharap ada langkah nyata yang dapat mempercepat penyelesaian persoalan agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun dan berdampak luas bagi masyarakat.
(Samsul) DPP PPBMI




Tidak ada komentar:
Posting Komentar