Layanan modern ini didukung berbagai metode pembayaran, mulai dari kartu kredit, debit ATM/Bank, Internet Banking, pembayaran instan, Virtual Account, hingga melalui dompet digital OVO serta gerai atau minimarket terdekat di sekitar tempat tinggal masyarakat. Dengan hadirnya layanan tersebut, pembayaran PBB setiap tahun kini semakin mudah, praktis, sah, dan dapat dilakukan kapan saja.
Masyarakat juga berpeluang mendapatkan promo atau cashback pada periode tertentu saat melakukan transaksi pembayaran pajak.
Selain melakukan pembayaran PBB secara online, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengecekan nilai tagihan untuk seluruh wilayah Indonesia. Cukup memasukkan Nomor Pembayaran/ Nomor Pokok Objek Pajak (NOP) / SPPT PBB dan nilai tarif akan langsung muncul sesuai besaran Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan pada objek pajak masing-masing.
Pembayaran PBB dapat dilakukan langsung dan sepenuhnya secara online melalui berbagai platform digital yang telah bekerja sama, termasuk marketplace Tokopedia yang memberikan akses mudah dan cepat bagi wajib pajak.
Segera cek nilai tagihan PBB Anda dan lakukan pembayaran tepat waktu untuk mendukung pembangunan daerah.
(Dok/Bapenda/HRP)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar