Toba, Mediareportasenews.com
Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia menggelar kegiatan Pemetaan Aset, Lahan, dan Bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bertempat di Ruang Rapat Staf Ahli Bupati Toba, Jumat (7/11/2025).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Bupati Toba melalui Asisten Pemerintahan, Eston Sihotang.
Dalam sambutannya, Bupati Toba melalui Asisten Eston Sihotang menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu mendorong pelaksanaan program Koperasi Merah Putih di Kabupaten Toba agar berjalan lebih terarah, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat desa serta peningkatan kesejahteraan bersama.
Kegiatan tersebut menghadirkan Panel Barus, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM RI, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Panel Barus menjelaskan peran Kementerian Koperasi dalam pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menurut Panel Barus, program Koperasi Merah Putih merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi berbasis desa.
“Kementerian Koperasi berkomitmen mendampingi daerah agar pembangunan fisik dan kelembagaan Koperasi Merah Putih berjalan sesuai standar nasional. Diharapkan program ini dapat meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa,” ujar Panel Barus.
Beberapa fokus utama Kementerian Koperasi dan UKM dalam program ini meliputi:
-
Pendampingan — Dilakukan untuk memastikan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan sarana pendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai pedoman serta prinsip tata kelola koperasi modern.
-
Perjanjian Kerja Sama — Kementerian menjalin kerja sama dengan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) guna mempercepat pembangunan gerai, pergudangan, dan fasilitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kerja sama ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PUPR.
-
Penentuan Standar — Kementerian menetapkan standar teknis dan tata kelola gerai serta pergudangan untuk menjamin efektivitas dan konsistensi pelaksanaan program Koperasi Merah Putih di seluruh daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan program Koperasi Merah Putih di Kabupaten Toba dapat berjalan lebih optimal, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (Rokki.P)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar