BP. Mandoge, Mediareportasenews.com
PTPN IV PalmCo Regional II Pasir Mandoge, salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang agroindustri kelapa sawit, berlokasi di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sebagai perusahaan plat merah, semestinya PTPN IV dapat menjadi teladan di lingkungannya, termasuk dalam hal pengibaran bendera Merah Putih di halaman kantor afdeling.
Namun, kondisi berbeda ditemukan di kantor Afdeling V PTPN IV PalmCo Regional II Pasir Mandoge. Saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol di area perkebunan tersebut, tampak tidak ada bendera Merah Putih yang berkibar di tiang bendera. Yang terlihat hanyalah sebuah tiang kosong tanpa bendera, meskipun saat itu masih dalam jam kerja, sekitar pukul 21.56 WIB. Selain itu, kantor Afdeling V yang tampak megah tersebut juga dalam kondisi kosong tanpa aktivitas karyawan.
Temuan ini menimbulkan dugaan bahwa manajemen Afdeling V PTPN IV PalmCo Regional II Pasir Mandoge kurang menunjukkan rasa nasionalisme dan mengabaikan kewajiban hukum untuk mengibarkan bendera Merah Putih sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang secara tegas mengatur waktu dan tata cara pengibaran bendera.
Ironisnya, berdasarkan liputan sebelumnya yang pernah diberitakan media ini, bendera di halaman kantor Afdeling V juga ditemukan dalam kondisi kotor dan berlumut. Kini, situasinya justru memburuk karena bendera sama sekali tidak dipasang.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Fadli, selaku Mandor I (Mabes) di Afdeling V PTPN IV Pasir Mandoge, belum memberikan penjelasan terkait alasan tidaknya pemasangan bendera Merah Putih tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi yang diterima redaksi dari pihak terkait. (Kamis, 6/11/2025)
Peristiwa ini dikhawatirkan dapat menurunkan citra PTPN IV PalmCo Regional II di mata masyarakat akibat dugaan kelalaian manajemen Afdeling V serta kurangnya pengawasan dari pimpinan dan asisten kepala perusahaan.
Melalui laporan ini, diharapkan pihak manajemen PTPN IV PalmCo segera mengevaluasi kinerja manajemen di Afdeling V Pasir Mandoge serta memberikan sanksi tegas bila ditemukan unsur pelanggaran disiplin atau kelalaian. Pemerintah juga diharapkan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap aturan pengibaran bendera negara, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Selain berdampak pada citra perusahaan, sikap abai terhadap pengibaran bendera Merah Putih ini juga dapat memberi contoh buruk bagi lingkungan sekitar, terlebih kantor dan rumah dinas karyawan Afdeling V berada tidak jauh dari SD Negeri 016526 Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. (ps)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar