Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPP LSM PERADI Laporkan Penggunaan Dana Desa, Desa Sarang Ginting Kahan Kepada Kejaksaan Tinggi Sumut: Diduga Korupsi Dana Desa

Selasa, 23 September 2025 | September 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-23T15:01:24Z




Serdang Bedagai, Mediareportasenews.com
Tim investigasi DPP LSM PERADI melalui Wakil Ketua Umum berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Sarang Ginting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai. Dugaan tersebut terkait pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dikerjakan melalui Dana Desa Tahun Anggaran (T/A) 2024, namun rubuh dan kembali dibangun menggunakan Dana Desa T/A 2025. Hal ini dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran serta indikasi adanya mark up dalam proyek tersebut.

Berdasarkan informasi dari sejumlah masyarakat (identitas dilindungi) dan hasil pantauan investigasi di lapangan pada Kamis (17/09/2025), ditemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya adalah tidak adanya papan/plank proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan, sehingga menimbulkan asumsi bahwa pengerjaan dilakukan secara asal-asalan dan tidak sesuai aturan.

Selain itu, realisasi anggaran Dana Desa Sarang Ginting Kahan juga dinilai tidak transparan karena tidak ada informasi yang dipublikasikan melalui banner atau spanduk sebagaimana mestinya.

Saat tim investigasi bersama awak media mencoba melakukan konfirmasi, Pj. Kepala Desa Sarang Ginting Kahan tidak berada di kantor desa. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler maupun pesan WhatsApp pribadi juga tidak mendapatkan respons.

Sementara itu, ketika tim bertemu dengan Kaur Pembangunan, jawaban yang diterima justru dianggap arogan. Saat ditanya terkait anggaran dan keberadaan plank proyek, ia menyebut:

“Sama dia aja bapak kalau mau nanya itu. Bapak kalau nanya bagus-bagus kan saya lupa saya bilang. Saya tidak tahu menau itu bukan urusan saya itu, tanyakan saja sama PJ di kantor camat sana, gak perlu tanya-tanya sama ku,” ucapnya sembari meninggalkan tim investigasi dan memerintahkan tamu untuk menutup pintu kantor desa.

Setelah itu, tidak ada lagi perangkat desa yang terlihat standby di kantor desa, padahal saat itu masih dalam jam dinas. Ironisnya, Kaur Pembangunan datang dengan mengenakan celana pendek dan tidak memakai pakaian dinas sebagaimana kewajiban seorang perangkat desa yang juga berfungsi sebagai pelayan publik.

Atas perlakuan yang dinilai tidak pantas tersebut, tim investigasi DPP LSM PERADI menyatakan keberatan. Sebagai lembaga sosial kontrol, mereka menilai sikap aparatur desa telah menghalangi upaya pencarian informasi yang seharusnya transparan dan akuntabel, termasuk bagi jurnalis yang bertugas menyampaikan informasi kepada publik.

Untuk itu, DPP LSM PERADI akan melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Sarang Ginting Kahan ini kepada Kejaksaan Tinggi Sumut, agar dilakukan pemeriksaan secara transparan.

Sebagai dasar, tim mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Tim)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update