Toba, Mediareportasenews.com
Pelaksanaan konstatering lahan objek perkara di Dusun II, Desa Sionggang Utara, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, berjalan dengan lancar dan kondusif pada Kamis (12/06/2025).
Kegiatan konstatering ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balige Nomor 2/Pdt.eks/Konst/2025/PN Blg Jo. 52/Pdt.G/2022/PN.Blg tanggal 27 Mei 2024.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Renti Situmeang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa konstatering merupakan bagian dari tahapan eksekusi yang bertujuan untuk mencocokkan objek perkara dengan objek eksekusi yang dimohonkan. Dalam hal ini, objek eksekusi berada di Nahornop Lumban Rang, Desa Sionggang Utara.
Konstatering ini dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni:
-
Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 52/Pdt.G/2022/PN Blg tanggal 7 Desember 2022,
-
Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 141/Pdt/2023/PT Medan tanggal 5 April 2023,
-
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3327 K/Pdt/2023 tanggal 13 November 2023,
-
dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 837/PK/Pdt/2024 tanggal 21 Agustus 2024.
“Saya, Renti Situmeang, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pemohon eksekusi, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Balige, Panitera, Juru Sita, jajaran BPN, pihak Kepolisian, Kepala Desa, serta semua pihak yang hadir dan turut mendukung sehingga pelaksanaan konstatering berjalan dengan lancar dan kondusif,” pungkasnya. (Rokki P.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar