BP. Mandoge, Mediareportasenews.com
Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan terhindar dari gangguan pencurian aset di wilayah PTPN IV Regional II PalmCo Kebun Pasir Mandoge—yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN)—serta untuk mendukung peningkatan produktivitas dan pembukaan lapangan kerja, pihak manajemen PTPN IV Regional II menjalin kerja sama dengan PT. Jaya Wira Manggala (JWM) dalam penyediaan jasa pengamanan di lingkungan kebun tersebut.
Kerja sama antara PTPN IV Regional II dan PT. JWM tentunya memiliki dasar hukum dan administratif yang mengatur bentuk penunjukan, tanggung jawab, serta pelaksanaan pengelolaan keamanan melalui perjanjian resmi. Dalam pelaksanaan jasa pengamanan tersebut, tentu dibutuhkan manajemen yang baik serta tenaga keamanan yang kompeten di lapangan.
Namun, dalam realisasi kerja di lapangan, timbul sejumlah indikasi penyimpangan dari ketentuan yang telah disepakati oleh kedua pihak. Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh tim MediaReportaseNews dari sumber internal di lingkungan PTPN IV Regional II Kebun Pasir Mandoge yang tidak ingin disebutkan identitasnya, serta hasil penelusuran langsung kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan PT. JWM (khususnya tenaga keamanan atau security), ditemukan beberapa masalah yang cukup mengkhawatirkan dan berulang di kalangan pekerja.
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, wartawan MediaReportaseNews.com telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak PT. JWM melalui Muhammad Khadafi, yang bertugas sebagai Admin PT. JWM di wilayah PTPN IV Regional II Kebun Pasir Mandoge. Konfirmasi dilakukan via pesan WhatsApp pada Rabu, 11 Juni 2025, yang mempertanyakan jumlah anggota keamanan PT. JWM, jam kerja setiap anggota, serta ketentuan penugasan mereka di area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional II PAM.
Namun sangat disayangkan, alih-alih memberikan jawaban atau klarifikasi sebagaimana mestinya, pihak admin PT. JWM justru memblokir nomor WhatsApp wartawan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penghindaran dari upaya konfirmasi dan juga menghalangi fungsi jurnalistik yang dijamin undang-undang. Hal ini menimbulkan kesan bahwa pihak terkait tidak profesional, tidak transparan, dan berpotensi menyembunyikan informasi dari publik, padahal PT. JWM bekerja di area aset negara.
Tindakan bungkam dan pemblokiran nomor wartawan oleh admin PT. Jaya Wira Manggala di lingkungan PTPN IV Regional II Pasir Mandoge menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah benar ada sesuatu yang ingin ditutup-tutupi? Mengingat tugas wartawan adalah melakukan kontrol sosial, sikap tidak kooperatif dari pihak penyedia jasa pengamanan ini patut dipertanyakan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, sudah selayaknya pihak manajemen PTPN IV Regional II segera mengevaluasi dan mengawasi kinerja PT. JWM di lapangan. Informasi lain yang diterima tim media ini juga menyebut bahwa kehadiran PT. JWM menjadi bahan pembicaraan serius di kalangan mantan karyawan PTPN IV Regional II Kebun Pasir Mandoge, khususnya terkait efektivitas pengamanan terhadap aset perkebunan, seperti TBS (Tandan Buah Segar) dan berondolan kelapa sawit.
Dari berbagai temuan dan keluhan ini, jelas bahwa pengelolaan jasa pengamanan oleh PT. Jaya Wira Manggala di lingkungan PTPN IV Regional II Pasir Mandoge perlu ditinjau ulang. Evaluasi menyeluruh dari manajemen PTPN IV Regional II sangat dibutuhkan demi menjamin keamanan aset negara serta menjaga hak dan kesejahteraan para pekerja jasa pengamanan. (ps)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar