![]() |
Lokasi spoil bank hari ini, jam 16.34wib, jumat, 02 Mei 2025,di jln. Somba Debata. Kec. Balige. Ada dugaan jual beli dari limbah (Material Tambang) pematangan lahan di desa Siboruon. |
Tanah dan batuan tersebut diketahui berasal dari kegiatan pematangan lahan di Desa Siboruon, dan sesuai dengan informasi yang dihimpun oleh beberapa media di lapangan, spoil milik inisial P.T kini tampak aktif beroperasi. Terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator tengah mengisi muatan ke dalam truk, yang menimbulkan kecurigaan kuat bahwa material tersebut akan dijual kepada pihak ketiga.
Mengacu pada ketentuan yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, tanah dan batuan yang dipindahkan dari Desa Siboruon ke lokasi spoil di Balige III tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan dalam bentuk apa pun.
![]() |
Foto sebelumnya. Minggu 27 April 2025 dilokasi. |
Selain itu, berdasarkan hasil peninjauan di lokasi spoil, volume batuan yang terlihat sangat jauh berbeda dan jauh lebih sedikit dibandingkan saat masih berada di lokasi awal di Desa Siboruon. Perbedaan mencolok ini semakin memperkuat dugaan bahwa sebagian besar batuan telah dijual secara ilegal.
Sebelumnya, aktivitas pematangan lahan di Desa Siboruon sendiri telah mendapatkan teguran pertama (SP1) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Toba.
Apabila dugaan penjualan material hasil pengerukan dari pematangan lahan di Desa Siboruon benar terjadi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Sesuai dengan ketentuan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disebutkan bahwa seseorang yang dengan cara melawan hukum menjual atau menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan pribadi, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Lebih lanjut, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kerugian negara, karena mengakibatkan hilangnya aset atau potensi nilai ekonomi yang menjadi bagian dari kekayaan negara atau daerah.
Untuk itu, Kepolisian Resor (Polres) Toba diharapkan dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap kegiatan ini. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 1 huruf “a” Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas pokok dalam mengatur, menjaga, mengawal, serta melakukan patroli terhadap aktivitas masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan.
Kegiatan ini akan terus kami pantau secara berkelanjutan, guna memastikan bahwa dugaan jual beli tanah dan batuan yang ditempatkan di spoil Balige III dapat diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. (Rokki.P)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar