Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan fungsi Satpol PP sebagai unsur pengamanan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda), yang meliputi penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda serta Peraturan/Keputusan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan terhadap masyarakat. Satpol PP juga bertugas dalam pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Peraturan/Keputusan Walikota.
Kasatpol PP Kabupaten Toba, Harianto H. Butarbutar, S.E., M.Si., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kegiatan peninjauan ini dilakukan untuk memberikan himbauan kepada pihak pengusaha Geovani Star. Himbauan tersebut agar segera membersihkan ruas Jalan Somba Debata–Siboruon dari material tanah dan batu yang diakibatkan oleh aktivitas kendaraan operasional tambang.
Selain itu, Harianto juga menekankan kepada petugas penyiraman jalan agar memastikan jalan benar-benar bersih dari tanah, lumpur, dan batuan demi menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. (Rokki.P)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar