-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Masyarakat Soroti Beda Lokasi Proyek Rp630 Juta: Tangga Batu Timur atau Lintong Nihuta..???

Sabtu, 03 Oktober 2026 | Oktober 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-03T01:24:27Z



Toba, Mediareportasenews.com

Pekerjaan Konstruksi Optimasi Lahan Non-Rawa yang tercantum pada papan informasi proyek Dinas Pertanian Kabupaten Toba dipertanyakan masyarakat. Pasalnya, terdapat perbedaan antara lokasi yang tertulis pada papan proyek dengan titik lokasi berdasarkan dokumentasi GPS di lapangan, Jumat (2/10/2026).

Pada papan informasi proyek tertulis lokasi kegiatan berada di Desa Tangga Batu Timur, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba. Papan tersebut juga mencantumkan pagu anggaran sebesar Rp630.200.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana Kelompok Tani Siaparmanukan dan masa pelaksanaan 13 Juli sampai 31 Desember 2026.

Namun, berdasarkan dokumentasi menggunakan GPS Map Camera pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 15.14 WIB, titik koordinat yang tercatat berada pada 2.330656°, 99.015500°, dengan keterangan lokasi Jl. S.M. Simanjuntak, Lintong Nihuta, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.

Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesesuaian lokasi pekerjaan dengan dokumen resmi kegiatan. Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Pertanian melakukan verifikasi untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut memang ditetapkan di Desa Tangga Batu Timur atau terdapat dasar administrasi yang menjelaskan pelaksanaan di lokasi yang teridentifikasi sebagai Lintong Nihuta.




Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bingung melihat perbedaan informasi tersebut.

“Kami masih bingung melihat pembangunan ini. Masa identitas lokasi seperti dipermainkan? Setahu saya papan proyek itu sebagai bahan informasi untuk masyarakat luas. Kalau yang tertulis Tangga Batu Timur, tetapi lokasi yang terlihat justru Lintong Nihuta, tentu masyarakat bertanya-tanya,” ujarnya.

Warga meminta agar pihak terkait tidak langsung menganggap persoalan tersebut sebagai hal sepele, mengingat nilai pekerjaan mencapai Rp630,2 juta. Pemeriksaan diperlukan dengan mencocokkan papan informasi, dokumen perencanaan, penetapan lokasi, kontrak atau dokumen pelaksanaan, serta titik koordinat resmi pekerjaan.

Masyarakat bahkan meminta agar kegiatan dihentikan sementara apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian lokasi dengan dokumen resmi, sampai persoalan tersebut memperoleh kejelasan secara administratif.

Dari sisi keterbukaan informasi, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik mengatur informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk informasi mengenai lokasi pekerjaan. Sementara itu, prinsip pengadaan pemerintah juga menekankan aspek transparansi dan akuntabilitas.

Karena itu, pertanyaan masyarakat kini mengarah pada satu hal: mengapa lokasi yang tercantum pada papan proyek berbeda dengan lokasi yang terbaca melalui GPS di lapangan? Pemerintah Kabupaten Toba diharapkan segera memberikan penjelasan dan melakukan verifikasi agar tidak menimbulkan dugaan maupun polemik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Toba mengenai perbedaan lokasi tersebut. (Rokki.P)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update