-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Deli Serdang Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf, Tujuh Desa Terima Sertifikat

Senin, 26 Oktober 2026 | Oktober 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-26T10:47:26Z



Deli Serdang, Mediareportasenews.com

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, dan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Deli Serdang memperkuat sinergi dalam upaya mempercepat pendaftaran tanah wakaf di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf sebagai bagian dari pelaksanaan perjanjian kerja sama antarlembaga terkait percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset wakaf. Selain itu, program ini bertujuan meminimalkan potensi sengketa pertanahan terkait tanah wakaf dan mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kesejahteraan umat dan masyarakat.




Dalam kegiatan tersebut, sertifikat pendaftaran tanah wakaf diserahkan untuk tujuh desa, yakni Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal; Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau; Desa Juhar Baru, Kecamatan Galang; Desa Bintang Merah, Kecamatan Batang Kuis; Desa Dalu Sepuluh B, Kecamatan Tanjung Morawa; Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau; serta Desa Dodadi Ramunia, Kecamatan Beringin.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang turut berperan dalam mendukung proses percepatan pendaftaran tanah wakaf, khususnya apabila ditemukan kendala hukum. Dukungan tersebut dapat berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dapat melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap aset tanah wakaf serta mendukung upaya pemulihan aset apabila terdapat tanah wakaf yang dikuasai pihak lain tanpa hak. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui fungsi intelijen dan pemulihan aset sesuai ketentuan yang berlaku.




Melalui kerja sama ini, seluruh pihak berharap koordinasi dan sinergi antarlembaga semakin kuat sehingga proses pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Deli Serdang dapat berjalan lebih optimal. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf diharapkan memperoleh kepastian hukum dan terlindungi dari potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.

Kerja sama lintas lembaga tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung pengelolaan aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat dan masyarakat.




Dalam sambutannya, perwakilan penyelenggara turut menyampaikan pantun sebagai penutup:

“Pergi ke pasar membeli ikan,
Pulang membawa buah delima.
Keberhasilan bukan hasil sendirian,
Melainkan buah kerja sama bersama.”


Kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap aset wakaf sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Deli Serdang. (Samsul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update