Tapanuli Utara, Mediareportasenews.com
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengambil langkah strategis dalam penataan kawasan dan mitigasi bencana dengan merelokasi para pedagang di Tanggul Aek Sigeaon. Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., secara resmi menandatangani Berita Acara Relokasi Pedagang di eks Kantor PDAM Mual Natio, Tarutung, Rabu (14/10/2026).
Penandatanganan tersebut turut dihadiri dan disaksikan oleh jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, antara lain Inspektur Daerah, Kepala Bapelitbangda, Kepala KUKM Perindag, Kepala Dinas Perkimlindup, Plt. Kepala Dinas PUTRHub, perwakilan perangkat dinas teknis, Camat Tarutung Ferry H. Lumbantobing, S.P., M.Si., Lurah Hutatoruan X Frisko Samosir, S.H., serta 24 perwakilan pedagang yang dipimpin oleh Ketua Pedagang Tanggul Aek Sigeaon, Samuel Lumban Tobing.
Dalam arahannya, Bupati Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menegaskan bahwa kebijakan relokasi tersebut merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memfasilitasi para pedagang agar dapat menjalankan aktivitas usaha dengan lebih aman, tertib, dan nyaman.
"Pemerintah berupaya memfasilitasi seluruh pedagang yang selama ini berdagang di Aek Sigeaon. Kami berharap para pedagang dapat menjaga kebersihan dan kenyamanan di lapak yang baru, sehingga penataan kota ini berjalan dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh pedagang, pemerintah, maupun masyarakat," ujar Bupati Tapanuli Utara.
Kebijakan relokasi ini didasarkan pada pertimbangan mitigasi bencana guna menjaga keselamatan para pedagang dan pengunjung di kawasan Tanggul Aek Sigeaon.
Berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara, proses relokasi diatur secara transparan dan terstruktur dengan sejumlah ketentuan sebagai berikut:
Khusus sektor kuliner: Area relokasi diprioritaskan bagi pedagang kuliner atau pedagang lama yang bersedia beralih menjadi pelaku usaha kuliner dan telah melalui proses verifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Dalam ketentuan tersebut, pedagang baru tidak diperbolehkan menempati area relokasi.
Pengundian lapak permanen: Pencabutan nomor undian untuk 11 lapak di bangunan permanen yang terletak di depan Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara telah dilaksanakan.
Lokasi sementara: Pedagang kaki lima yang belum mendapatkan lapak permanen melalui proses pengundian akan direlokasi sementara ke area eks Kantor PDAM Mual Natio.
Batas waktu pembongkaran: Pedagang yang lapaknya berada di titik pekerjaan pemasangan sheet pile diwajibkan membongkar lapak dan membersihkan lokasi paling lambat 17 Oktober 2026. Sementara itu, pedagang di area lain yang terdampak penataan diwajibkan membongkar lapak dan membersihkan lokasi paling lambat 24 Oktober 2026.
Melalui penataan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara optimistis kawasan Aek Sigeaon akan menjadi lebih aman, tertib, bersih, dan menarik. Selain itu, penataan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan di Kabupaten Tapanuli Utara. (Rokki.P)


.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar