-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Agustinus Sirait: Perlindungan Dua Anak di Sergai Harus Melibatkan Dinas P2KBP3A dan Pokja BSAN

Rabu, 14 Oktober 2026 | Oktober 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-14T01:05:01Z



Jakarta, Mediareportasenews.com

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Ia meminta agar penanganan perkara tersebut tidak hanya berfokus pada proses penyidikan, tetapi juga memastikan keselamatan, pendampingan, perlindungan, serta pemulihan bagi kedua anak yang diduga menjadi korban.

Menurut Agustinus, penanganan kasus yang melibatkan anak harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Selain proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan, pemenuhan hak anak untuk memperoleh perlindungan dan dukungan psikologis juga perlu menjadi perhatian sejak awal penanganan perkara.

Berdasarkan pemberitaan media, keluarga telah melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada Polres Serdang Bedagai. Pada 4 Oktober 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai mengamankan seorang pria terkait perkara tersebut. Informasi awal menyebutkan bahwa dugaan peristiwa itu berlangsung sejak 2025. Sementara itu, penyidik masih mendalami laporan, mengumpulkan keterangan, serta menghimpun alat bukti untuk kepentingan proses hukum.

Menanggapi informasi tersebut, Agustinus menegaskan bahwa setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius, profesional, dan cermat. Namun, proses penegakan hukum juga harus berjalan beriringan dengan upaya perlindungan agar anak tidak mengalami tekanan tambahan selama perkara ditangani.

“Kami prihatin dan mengecam setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Proses hukum harus berjalan secara profesional dan cermat, sementara keselamatan serta kebutuhan pemulihan anak perlu segera dipastikan,” kata Agustinus.

Ia secara khusus meminta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Serdang Bedagai untuk memastikan layanan perlindungan anak menjangkau kedua anak beserta keluarga yang mendampingi mereka.

Menurutnya, langkah tersebut dapat dilakukan melalui asesmen terhadap kebutuhan dan risiko yang dihadapi anak, pendampingan psikologis, serta rujukan ke layanan kesehatan maupun bantuan lain sesuai kebutuhan. Koordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait juga perlu diperkuat agar proses penanganan berjalan secara terpadu dan tidak mengabaikan hak-hak anak.

Agustinus menekankan bahwa setiap bentuk pendampingan harus memperhatikan kondisi, kebutuhan, dan kenyamanan masing-masing anak. Pendekatan yang digunakan perlu menghindari tindakan atau pertanyaan berulang yang tidak diperlukan, yang berpotensi menambah beban psikologis anak selama proses penanganan berlangsung.

“Dinas P2KBP3A perlu memastikan anak tidak menghadapi tekanan, stigma, atau situasi yang membuatnya kembali merasa tidak aman. Pendampingan harus diberikan dengan memperhatikan kebutuhan masing-masing anak dan menjaga kerahasiaan identitas mereka,” ujarnya.

Selain meminta penguatan layanan perlindungan, Agustinus juga mendorong Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) Kabupaten Serdang Bedagai untuk berkoordinasi dengan satuan pendidikan terkait apabila kedua anak membutuhkan dukungan di lingkungan sekolah.

Menurutnya, sekolah memiliki peran penting dalam membantu menciptakan suasana yang aman dan mendukung keberlanjutan pendidikan anak. Dukungan tersebut harus diberikan dengan tetap menjaga privasi, mencegah munculnya stigma maupun perundungan, serta memastikan anak dapat mengikuti kegiatan pendidikan tanpa merasa tertekan atau terancam.

Ia menegaskan bahwa peran Pokja BSAN bukan untuk mengambil alih tugas kepolisian dalam penyidikan, melainkan membantu mengoordinasikan dukungan di lingkungan pendidikan sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan agar sekolah menjadi ruang yang aman bagi setiap anak.

“Pokja BSAN tidak menggantikan tugas kepolisian dalam penyidikan. Perannya penting untuk mengoordinasikan dukungan di lingkungan pendidikan dan memperkuat pencegahan, sehingga sekolah menjadi ruang yang aman bagi anak,” kata Agustinus.

Lebih lanjut, Agustinus mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengungkap identitas anak yang diduga menjadi korban. Informasi seperti nama, foto, alamat tempat tinggal, nama sekolah, maupun keterangan lain yang memungkinkan identitas anak diketahui harus dijaga kerahasiaannya.

Ia juga meminta media massa dan pengguna media sosial untuk mengedepankan prinsip perlindungan anak dalam menyampaikan informasi mengenai perkara tersebut. Pemberitaan hendaknya dilakukan secara bertanggung jawab, tidak mengeksploitasi pengalaman anak, serta tidak memuat rincian yang berpotensi menimbulkan stigma atau mengganggu proses pemulihan.

Agustinus menegaskan bahwa anak dan keluarganya tidak boleh disalahkan, dihakimi, ataupun mendapatkan tekanan dari pihak mana pun. Mereka juga tidak boleh dipaksa untuk menarik laporan atau menyelesaikan perkara di luar proses hukum yang berlaku.

Menurutnya, dukungan keluarga, lingkungan masyarakat, lembaga pendidikan, dan instansi terkait sangat dibutuhkan agar anak dapat merasa aman selama proses penanganan berlangsung. Masyarakat diharapkan menunjukkan kepedulian dengan memberikan dukungan yang tepat, bukan menyebarkan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi.

Ia kembali menekankan bahwa apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti melalui proses hukum, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada saat yang sama, hak anak untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan harus tetap menjadi prioritas.

“Dengarkan anak dengan empati, jaga privasinya, dan hubungkan dengan layanan yang tepat. Jika dugaan terbukti melalui proses hukum, pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Hak anak atas rasa aman, pendampingan, dan pemulihan harus dipenuhi sejak sekarang,” tutup Agustinus. (Samsul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update