-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Keluarga Alm Winda Lorenza Akan Gelar Aksi Damai di Mapodasu Bersama Masyarakat Peduli Keadilan

Selasa, 25 Agustus 2026 | Agustus 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-25T02:02:01Z


Medan, Mediareportasenews.com

Kematian Winda Lorenza Gowasa (31), yang disebut meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya yang berstatus anggota Polri, menuai sorotan dari keluarga serta sejumlah pihak. Keluarga mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai masih menyisakan kejanggalan terkait kematian almarhumah.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi pihak Rumah Sakit (RS) Bhayangkara TK II Medan melalui dr. Mistar Ritonga, Winda Lorenza Gowasa disebut meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara menembakkan senjata api ke bagian kepala menggunakan pistol milik mantan suaminya.

Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

“Winda meninggal akibat bunuh diri. Ditemukan luka tembak tempel di bagian kepala dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau tanda penganiayaan benda tumpul dan tajam,” sebut dr. Mistar Ritonga pada 6 Agustus 2026.

Namun, pihak keluarga melalui kuasa hukum almarhumah Winda Lorenza, Ricardo Siringo Ringo, SH., MH., dan Paul Tambunan, SH., menyampaikan bahwa mereka menemukan sejumlah kondisi pada jasad Winda yang menurut mereka perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.

Paul Tambunan menyebut adanya sejumlah tanda yang dinilai janggal, di antaranya lebam pada kedua kelopak mata, dugaan bekas sayatan di bagian leher, serta lebam pada beberapa bagian jari kuku tangan kanan dan kiri. Selain itu, pihaknya juga menyebut adanya kondisi pada bagian perut, paha, serta punggung telapak kaki.

“Lebam di kedua kelopak mata, terdapat adanya bekas sayatan di leher, di beberapa jari-jari kukunya juga lebam kanan dan kiri, bagian perut, paha, dan punggung telapak kaki,” sebut Paul Tambunan saat ditemui di rumah keluarga almarhumah Winda Lorenza pada 8 Agustus 2026.

Paul juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi yang dialami pihak keluarga saat berada di RS Bhayangkara Medan. Menurutnya, terdapat larangan kepada pihak keluarga untuk mengambil foto maupun video ketika jenazah Winda berada di ruang instalasi jenazah.

“Banyak sekali kecurigaan klien kami, mulai dari dilarang untuk mengambil foto. Bahkan pada saat dilakukan proses otopsi, pihak keluarga juga tidak dikabarkan, dan pihak keluarga Bripka IH terkesan agar jasad Winda harus segera dikebumikan,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ricardo Siringo Ringo, SH., saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp terkait hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, juga menyampaikan adanya sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan.

Salah satu hal yang menjadi sorotan Ricardo adalah ketika tim dokter forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr. Mistar Ritonga, memaparkan hasil proses autopsi. Dalam pemaparan tersebut ditunjukkan gambar yang disebut sebagai gambar hasil autopsi dengan kondisi tulang tengkorak kepala yang telah dibuka. Namun, menurut Ricardo, kondisi tersebut tidak ditemukan pada jasad Winda Lorenza.

“Saya tidak menuduh, tetapi saya heran, foto jasad siapa yang dipaparkannya, karena tidak ada bekas tanda-tanda di jasad Winda kalau bagian tengkorak kepalanya dibuka (red. kraniotomi),” ucap Ricardo pada 12 Agustus 2026.

Lebih lanjut, Ricardo mengatakan bahwa dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI, pihak kepolisian juga dinilai belum dapat menjelaskan secara pasti mengenai waktu meninggalnya Winda Lorenza Gowasa.

Menurut Ricardo, saat ditanyakan oleh Komisi III DPR RI, Kapolrestabes Medan menyampaikan bahwa dirinya mengetahui informasi terkait kejadian tersebut sekitar pukul 16.00 WIB berdasarkan informasi dari Kasat Intel. Sementara itu, Kasat Intel disebut memperoleh informasi dari teman-teman mantan suami Winda, Bripka IH.

“Saat ditanya oleh Komisi III DPR RI, Kapolrestabes Medan mengetahuinya sekitar pukul 16.00 WIB atas informasi dari Kasat Intel, dan Kasat Intel mengetahuinya dari teman-teman mantan suami Winda (red. Bripka IH). Ini kan lucu kita dengarnya,” sambung Ricardo.

Ricardo juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama keluarga almarhumah telah melakukan investigasi mengenai proses pemakaman Winda Lorenza. Berdasarkan hasil investigasi tersebut, pihaknya menyebut bahwa pemesanan lokasi pemakaman telah dilakukan oleh pihak keluarga Bripka IH sekitar pukul 06.00 WIB pada 2 Agustus 2026, sedangkan keluarga Winda disebut baru mendapatkan pemberitahuan sekitar pukul 13.30 WIB.

“Ada hasil investigasi dari tim kami dan pihak keluarga, hasilnya sama. Pengelola kuburan mengatakan, kuburan Winda Lorenza dipesan oleh pihak keluarga Bripka IH sekitar pukul 06.00 pagi. Artinya memiliki kesamaan jawaban setelah kami melakukan investigasi dengan waktu dan orang yang berbeda,” tambahnya.

Berbagai hal yang dipertanyakan tersebut kemudian mendorong keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa bersama sejumlah masyarakat dan komunitas yang menyatakan kepedulian terhadap keadilan untuk merencanakan aksi unjuk rasa di Markas Komando (Mako) Polda Sumatera Utara.

Aksi damai tersebut direncanakan berlangsung pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Selain aksi di Mako Polda Sumatera Utara, pada malam harinya juga direncanakan aksi pemasangan 1.000 lilin di Lapangan Merdeka Medan, Jalan Balai Kota, mulai sekitar pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Mariani Buulolo, saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan sejumlah tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi damai tersebut.

Beberapa poin yang akan disampaikan antara lain meminta pihak kepolisian memproses kasus kematian Winda Lorenza secara terbuka dan profesional, meminta Polda Sumatera Utara mengambil alih penanganan kasus kematian Winda Lorenza, serta menyampaikan keberatan keluarga terhadap kesimpulan bahwa Winda Lorenza Gowasa meninggal akibat bunuh diri.

Selain itu, pihak keluarga dan massa aksi juga akan meminta agar dilakukan ekshumasi terhadap jasad Winda Lorenza dengan melibatkan tim dokter yang mewakili pihak keluarga. Mereka juga meminta adanya pengamanan serta pelayanan dari pihak terkait agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan damai.

“Ada beberapa poin yang akan kami sampaikan nanti, dan kami berharap semuanya dapat berjalan dengan baik. Kalau untuk aksi 1.000 lilin, itu bentuk penghormatan kami kepada Winda Lorenza sekaligus memberikan doa kepada almarhumah,” sebut Mariani Buulolo.

Mariani juga mengatakan bahwa aksi tersebut akan melibatkan keluarga dan sejumlah simpatisan masyarakat yang turut menyuarakan keadilan.

“Selain keluarga, mungkin ada juga nanti dari berbagai elemen masyarakat yang ikut menyuarakan keadilan. Aksi ini tidak terbatas, jika ada masyarakat luar yang ingin bergabung dipersilakan dan dapat menghubungi saya,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, rencana aksi damai tersebut telah disampaikan melalui surat bernomor 002/SPA-KEL-WLG/VIII/2026 yang dilayangkan kepada Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Kasat Intelkam) Polrestabes Medan tertanggal 24 Agustus 2026.

Surat permohonan aksi damai tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kapolda Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, Dirreskrimum Polda Sumatera Utara, Dirintelkam Polda Sumatera Utara, serta Kapolrestabes Medan.

Hingga berita ini diturunkan, berbagai pernyataan mengenai kematian Winda Lorenza Gowasa tersebut masih menjadi perhatian keluarga. Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya berharap seluruh dugaan dan pertanyaan yang mereka sampaikan dapat memperoleh penjelasan secara terbuka melalui proses hukum dan pemeriksaan yang profesional. (Samsul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update