-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

HUT ke-81 RI di Taput: Bupati JTP Hutabarat Serahkan Remisi untuk 654 Warga Binaan, 23 Langsung Bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 | Agustus 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-18T06:41:02Z



Tapanuli Utara, Mediareportasenews.com

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung proses pemulihan karakter dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIB Tarutung, Senin (17/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., membacakan amanat resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.

Bupati menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pelaksanaan norma hukum ataupun tradisi tahunan, melainkan bentuk apresiasi objektif dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku secara nyata serta mengikuti dan mematuhi seluruh proses pembinaan selama menjalani masa pidana.




"Remisi ini merupakan wujud penghargaan negara atas kesungguhan Saudara sekalian dalam memperbaiki diri. Makna kemerdekaan sejati adalah ketika kita mampu bangkit dari kesalahan masa lalu dan melangkah menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat," ujar Bupati Jonius Taripar.

Dukungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terhadap program pembinaan warga binaan tersebut terlihat dari data penyerahan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada dua fasilitas pemasyarakatan di wilayah Tapanuli Utara.

Di Lapas Kelas IIB Tarutung, sebanyak 57 warga binaan menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana, sementara tiga warga binaan memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas.




Sementara itu, di Lapas Kelas IIB Siborongborong, sebanyak 574 warga binaan menerima Remisi Umum I dan 20 warga binaan memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas.

Dengan demikian, total warga binaan yang langsung memperoleh kebebasan dari kedua lembaga pemasyarakatan tersebut mencapai 23 orang.

Bupati juga mengimbau masyarakat agar memberikan ruang dan penerimaan yang baik kepada para warga binaan yang telah selesai menjalani masa pidana. Dukungan lingkungan dinilai penting agar proses adaptasi dan reintegrasi mereka ke tengah masyarakat dapat berlangsung secara kondusif.




"Kepada 23 warga binaan yang hari ini langsung bebas, jadikan momentum kemerdekaan ini sebagai lembaran baru. Kembalilah ke tengah masyarakat dengan penuh percaya diri, junjung tinggi hukum, dan mari bersama-sama berkontribusi membangun Tapanuli Utara," tutur Bupati menutup penyerahan remisi tersebut. (Rokki.P)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update