-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan Soroti Dugaan "Masuk Angin" Team Gakkum Kehutanan Sumatra Utara dalam Proses Ilegal Loging di Asahan

Jumat, 21 Agustus 2026 | Agustus 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-21T05:10:55Z



Deli Serdang, Mediareportasenews.com

Tim Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) bersama sejumlah media online mengunjungi Kantor Kepala Seksi Wilayah I Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera Utara, Kamis (20/8/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi sosial kontrol di tengah masyarakat, khususnya untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan illegal logging yang melibatkan ribuan balok kayu di Kabupaten Asahan beberapa bulan lalu.

Kedatangan tim GRPK bersama sejumlah awak media disambut oleh salah seorang staf bernama Evan Sinulingga. Dalam pertemuan tersebut, Evan menyampaikan bahwa pimpinan sedang berada di Pekanbaru dan baru akan kembali bertugas di Kantor Wilayah Medan pada 30 Agustus mendatang.

Tim GRPK juga sempat menghubungi Kepala Seksi bernama Bily melalui aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Bily menyampaikan bahwa perkara terkait kasus kayu di Kabupaten Asahan ditangani oleh pihak pusat.

Bily juga menyampaikan kepada tim GRPK bahwa dalam waktu sekitar dua minggu ke depan akan dilakukan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.




Menanggapi hal itu, Ilham Syahputra, Wasekjen GRPK, mengatakan pihaknya menilai penetapan tersangka seharusnya sudah dapat dilakukan mengingat kasus dugaan illegal logging tersebut telah menjadi perhatian publik.

Menurut Ilham, sebelumnya Ketua Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Utara juga telah menyampaikan kepada sejumlah media bahwa kayu yang diamankan dalam perkara tersebut diduga merupakan kayu ilegal.

Selain itu, menurutnya, terdapat sejumlah lokasi atau tempat penampungan kayu yang telah diketahui alamatnya. Ditambah lagi, terdapat barang bukti berupa ribuan balok kayu serta sejumlah mesin yang sebelumnya telah diamankan oleh tim Gakkum Kehutanan Sumatera Utara.

"Seharusnya saat ini sudah ada penetapan tersangka atas illegal logging tersebut, dikarenakan kasus ini sudah terang benderang dengan pernyataan Ketua Balai Gakkum di beberapa media beberapa bulan yang lalu bahwa kayu tersebut ilegal. Kemudian, tempat yang menampung kayu tersebut jelas alamatnya, ditambah barang bukti ribuan kayu beserta beberapa mesin yang sempat disita oleh tim Gakkum Kehutanan Sumut," ujar Ilham.

Ia menambahkan, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait perkembangan perkara tersebut, termasuk mengenai pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Ilham, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara penting dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak muncul berbagai spekulasi yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Utara.




Sementara itu, Hoko Judho Putra, S.E., M.Th., selaku Wakil Ketua Umum GRPK, menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu waktu yang disampaikan oleh Kepala Seksi bernama Bily, yakni sekitar dua minggu ke depan terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

GRPK, kata Hoko, akan terus memantau, mengawal, serta melakukan monitoring terhadap perkembangan kasus tersebut, khususnya terkait kinerja Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Utara dalam menangani perkara dugaan illegal logging tersebut.

"Kami akan menunggu waktu yang dijanjikan oleh Kepala Seksi, Bapak Bily, yang menyampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan akan ditetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka," kata Hoko.

Ia menegaskan, GRPK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara tersebut. Bahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kehutanan Pusat sebagai langkah untuk meminta evaluasi terhadap kinerja Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Utara beserta jajaran dalam menangani perkara tersebut.

"Kami akan standby menunggu Kepala Seksi, Bapak Bily," tegas Wakil Ketua Umum GRPK.

GRPK berharap proses penanganan perkara dugaan illegal logging di Kabupaten Asahan dapat segera memberikan kejelasan hukum kepada masyarakat. Pihaknya juga menyatakan akan terus menjalankan fungsi sosial kontrol dengan memantau perkembangan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. (Samsul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update