Toba, Mediareportasenews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Toba, Rabu (26/8/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026 antara pihak legislatif dan eksekutif. Penyampaian Ranperda dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran daerah dengan perkembangan kondisi serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Toba, Franshendrik Tambunan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran. Selain itu, perubahan dapat dilakukan apabila terdapat kondisi yang menyebabkan perlunya pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, maupun antarjenis belanja.
Perubahan APBD juga dapat dilakukan apabila terdapat keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, termasuk dalam kondisi darurat dan/atau keadaan luar biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD yang dibacakan Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu, disebutkan bahwa penyusunan belanja daerah tetap diprioritaskan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Kebijakan pembiayaan daerah diarahkan untuk penggunaan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sesuai besaran yang tercantum dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” sebut Bupati Effendi.
Lebih lanjut, Bupati Effendi menyampaikan sejumlah gambaran umum mengenai perubahan APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026, baik dari sisi pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah.
Pada sektor pendapatan daerah, anggaran yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.186.266.389.533 mengalami perubahan menjadi Rp1.185.527.833.982,74 dalam rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, untuk belanja daerah, pada rancangan Perubahan APBD dianggarkan sebesar Rp1.212.000.140.533 dan mengalami peningkatan menjadi Rp1.218.200.987.872,43.
Selanjutnya, dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan pada APBD induk yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp26.733.751.000 mengalami peningkatan setelah perubahan menjadi Rp34.368.853.536,69.
Untuk pengeluaran pembiayaan, pada APBD induk ditargetkan sebesar Rp1 miliar. Setelah perubahan, pengeluaran pembiayaan menjadi Rp1.695.699.647, yang dialokasikan untuk penyertaan modal daerah pada PT Bank Sumut.
Bupati Effendi menegaskan bahwa perubahan APBD tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Toba.
Menurutnya, penyusunan perubahan anggaran harus tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
“Harapan kami dengan sinergi dan semangat kebersamaan dalam mewujudkan Toba Mantap 2029, semoga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026 ini dapat disepakati bersama dengan tepat waktu sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” pungkas Bupati Effendi.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus, Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Paber Napitupulu, Wakil Ketua DPRD Toba Henry Tambunan dan Thomson Manurung, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Toba.
Penyampaian Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Toba sebelum nantinya ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rokki.P)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar