Toba, Mediareportasenews.com
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba, Henry Tambunan, memimpin rapat lanjutan paripurna DPRD dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Toba, Selasa (14/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, menyampaikan nota jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan, saran, dan pandangan yang telah disampaikan selama proses pembahasan.
"Terima kasih atas masukan fraksi dewan yang terhormat terkait pembahasan rancangan peraturan daerah yang disampaikan. Kami akan melakukan konsultasi, sinkronisasi, dan harmonisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bupati Effendi Sintong P. Napitupulu.
Selain itu, Bupati juga memberikan jawaban, tanggapan, serta penjelasan terhadap seluruh pertanyaan, pendapat, usulan, dan saran yang disampaikan masing-masing fraksi. Secara keseluruhan, terdapat 27 poin penjelasan yang disampaikan pemerintah daerah sesuai dengan topik pembahasan.
Selanjutnya, Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, membacakan nota jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menanggapi pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Wabup Audi Murphy menegaskan bahwa perubahan perda tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah beban masyarakat maupun pelaku usaha kecil.
"Kami sampaikan bahwa perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak akan memberatkan masyarakat serta tidak membebani usaha kecil sehingga tidak mengurangi daya beli masyarakat dan bukan merupakan perubahan tarif atau kenaikan besaran," jelasnya.
Menjawab pandangan umum Fraksi Golkar, Wabup menyampaikan harapan agar DPRD terus memberikan dukungan sehingga Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Toba pada tahun 2026.
Sementara itu, terhadap pandangan umum Fraksi NasDem-PSI, Pemerintah Kabupaten Toba menyatakan sependapat bahwa pembahasan dan penetapan Ranperda tersebut merupakan langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Toba.
Pemerintah Kabupaten Toba juga menyampaikan apresiasi kepada Fraksi Gerindra yang memberikan dukungan agar pembahasan Ranperda dapat dilanjutkan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Toba hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Pemerintah Kabupaten Toba sangat mengapresiasi dukungan Fraksi Gerindra yang telah mendukung agar Ranperda Kabupaten Toba tentang perubahan atas Perda Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dilanjutkan pembahasannya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Toba yang pada akhirnya dapat segera ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Toba Tahun 2026," ungkap Wabup.
Terhadap pandangan umum Fraksi Persatuan Indonesia Demokrat dan Fraksi Kebangkitan Bangsa, Pemerintah Kabupaten Toba juga menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas berbagai saran dan masukan yang diberikan sebagai bahan penyempurnaan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan legislasi daerah yang diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah di Kabupaten Toba. (Rokki.P)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar