Toba, Mediareportasenews.com
Transparansi proses rekrutmen tenaga ahli di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Toba menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Kabupaten Toba bersama Aliansi Masyarakat Peduli Diseminasi Toba (AMPDT), Rabu (29/7/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Toba, Candrow Manurung, itu turut dihadiri Plt. Kepala Inspektorat Ronald Gultom serta Kepala Bagian Hukum Lukman Siagian. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat yang sebelumnya disampaikan AMPDT terkait pelaksanaan program diseminasi informasi dan proses perekrutan tenaga ahli di lingkungan Dinas Kominfo Kabupaten Toba.
Dalam forum tersebut, perwakilan AMPDT, Jefri Siahaan, menegaskan bahwa perhatian utama pihaknya bukan semata pada besaran anggaran, melainkan proses rekrutmen yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi dan keterbukaan.
Menurut Jefri, informasi pembukaan rekrutmen hanya diumumkan melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Toba tanpa disertai publikasi yang lebih luas melalui media massa, media sosial resmi pemerintah, maupun kanal komunikasi lain, termasuk grup WhatsApp Kominfo yang selama ini digunakan untuk menyebarluaskan informasi kepada wartawan.
"Akibatnya, proses perekrutan terkesan tidak terbuka sehingga menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa kesempatan tersebut hanya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu. Karena itu kami meminta seluruh prosesnya dapat dijelaskan secara transparan," ujarnya.
Jefri juga menyampaikan bahwa persoalan transparansi rekrutmen tenaga ahli bukan kali pertama menjadi perhatian. Menurutnya, proses serupa pada tahun 2025 juga sempat menuai kritik dari sejumlah wartawan di Kabupaten Toba.
"Ini bukan persoalan baru. Sejak perekrutan tahun 2025, sejumlah wartawan sudah mengkritisi proses rekrutmen tenaga ahli Kominfo karena dinilai kurang transparan. Sangat kami sayangkan, pada tahun 2026 pola yang digunakan menurut kami masih sama sehingga kembali menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat," katanya.
Ia menilai, apabila proses rekrutmen dilaksanakan secara terbuka dan profesional, seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh informasi dan mengikuti seleksi.
Selain menyoroti aspek transparansi, AMPDT juga mempertanyakan efektivitas program rekrutmen tenaga ahli yang melibatkan Institut Teknologi Del (IT Del) sebagai panitia seleksi. Namun, dalam rapat tersebut pihak IT Del tidak hadir sehingga sejumlah pertanyaan yang telah disiapkan belum dapat dijawab secara langsung.
Berdasarkan data yang dipaparkan AMPDT, terdapat 11 tenaga ahli yang direkrut melalui program tersebut. Mereka memperkirakan total belanja gaji selama sekitar tujuh bulan mencapai sekitar Rp357 juta, di luar biaya perjalanan dinas, operasional, serta anggaran tim seleksi yang disebut mencapai sekitar Rp50 juta.
AMPDT juga menyampaikan bahwa selama periode 1 hingga 29 Juli 2026, jumlah produk berita yang dihasilkan melalui program tersebut sekitar 50 berita. Menurut mereka, capaian tersebut perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan besaran anggaran yang telah dialokasikan.
Di sisi lain, AMPDT menyoroti kondisi Dinas Kominfo yang selama ini menyampaikan adanya keterbatasan anggaran untuk menjalankan sejumlah program yang dinilai lebih menyentuh kebutuhan media dan wartawan di Kabupaten Toba. Menurut mereka, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian apabila dibandingkan dengan alokasi anggaran untuk perekrutan tenaga ahli yang efektivitasnya masih dipertanyakan.
Jefri mengatakan pihaknya akan kembali menyampaikan surat kepada DPRD Kabupaten Toba agar pihak IT Del dapat dihadirkan dalam RDP berikutnya.
"Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat hadir sehingga seluruh pertanyaan masyarakat dapat dijawab secara terbuka dan transparan," ujarnya.
AMPDT juga menyatakan akan terus mengawal pembahasan hingga tahap Badan Anggaran DPRD dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Menurut mereka, evaluasi terhadap program tersebut penting dilakukan agar penggunaan anggaran daerah lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Jefri menegaskan pihaknya akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut. Menurutnya, apabila pada proses selanjutnya ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan data dan bukti yang dimiliki, AMPDT tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Toba, Candrow Manurung, mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan AMPDT akan menjadi bahan evaluasi DPRD.
"Dinas Kominfo kita ibaratkan sebagai mata dan telinga Pemerintah Kabupaten Toba. Karena itu, dinas ini harus mampu menjadi jembatan yang baik antara pemerintah dengan rekan-rekan media agar informasi pemerintah dapat diterima masyarakat secara tepat," ujar Candrow.
Ia menambahkan, Komisi A juga akan menelaah kembali efektivitas penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk program tersebut.
"Kita akan melihat kembali apakah anggaran yang telah diberikan benar-benar menghasilkan manfaat yang nyata, dapat diukur, dan dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Toba," katanya.
Menurut Candrow, hasil RDP akan menjadi salah satu bahan pembahasan Komisi A bersama Badan Anggaran DPRD dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Terkait ketidakhadiran pihak IT Del, Candrow menjelaskan bahwa Komisi A telah menerima surat pemberitahuan yang menyatakan institusi tersebut berhalangan hadir karena memiliki agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.
DPRD Kabupaten Toba menyatakan akan terus mengawal proses evaluasi dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan dalam pembahasan berikutnya.
Hingga rapat berakhir, pihak Dinas Kominfo Kabupaten Toba belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai masukan dan pertanyaan yang disampaikan dalam RDP tersebut saat dimintai konfirmasi. (Rokki.P)
.jpeg)

.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar