-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengurus GRPK Soroti Pemberitaan Sentilan Bupati Deli Serdang, Tegaskan Pemahaman Anggaran Daerah Harus Utuh

Jumat, 19 Juni 2026 | Juni 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-19T01:43:24Z



Deli Serdang, Mediareportasenews.com

Wakil Ketua Umum Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK), Hoko Judho Putra, SE., MA, angkat bicara terkait polemik pemberitaan yang menyoroti pernyataan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, mengenai kondisi jalan rusak dan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak.

Hoko menilai sejumlah pemberitaan yang muncul setelah beredarnya video pernyataan Bupati Deli Serdang di media sosial telah menimbulkan persepsi yang berbeda dari maksud yang sebenarnya disampaikan. Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak melihat secara menyeluruh mekanisme pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

“Saya merasa kecewa dan menyayangkan jika ada pemberitaan yang memelintir pernyataan Bupati Deli Serdang. Seharusnya setiap informasi dilihat secara utuh, termasuk bagaimana aturan pengelolaan anggaran pemerintah daerah berjalan,” ujar Hoko Judho Putra kepada awak media, Rabu (17/6/2026).

Menurut Hoko, masyarakat perlu memahami bahwa pembangunan infrastruktur seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan berbagai fasilitas umum lainnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran tersebut berasal dari berbagai sumber pendapatan yang telah diatur dalam sistem pemerintahan.

Ia menjelaskan, salah satu sumber utama APBD adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berasal dari penerimaan daerah melalui pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan sah lainnya.

“Pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, hingga pajak parkir menjadi bagian dari sumber pendapatan daerah yang masuk ke kas pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain PAD, lanjut Hoko, pemerintah daerah juga memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui berbagai skema dana transfer, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Sebagian besar kemampuan APBD daerah juga berasal dari transfer pemerintah pusat. Ada dana yang penggunaannya fleksibel, ada pula yang telah ditentukan peruntukannya, seperti pembangunan sekolah, pelayanan kesehatan, jalan, dan infrastruktur lainnya,” katanya.

Hoko mencontohkan bahwa pembangunan jalan di Kabupaten Deli Serdang tidak selalu bergantung pada satu sumber pendanaan. Menurutnya, berbagai program pembangunan dapat dibiayai melalui kombinasi anggaran yang berasal dari pemerintah pusat maupun kemampuan keuangan daerah.

“Ketika masyarakat membayar pajak, itu menjadi bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah. Namun pembangunan juga memiliki mekanisme perencanaan melalui pemerintah daerah bersama DPRD, termasuk melalui usulan masyarakat yang dibahas dalam proses perencanaan pembangunan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kritik masyarakat terhadap kondisi infrastruktur merupakan hal yang wajar dan menjadi bentuk kepedulian terhadap pembangunan daerah. Namun, kritik tersebut menurutnya perlu disertai pemahaman mengenai sistem penganggaran dan kewenangan pemerintah agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Jangan sampai ada pemahaman bahwa setiap kerusakan jalan sepenuhnya hanya dibebankan kepada pemerintah daerah tanpa melihat proses anggaran, kewenangan, serta sumber pembiayaan yang tersedia,” tegas Hoko.

Lebih lanjut, Hoko berharap seluruh pihak, termasuk media massa, dapat menyajikan informasi yang berimbang dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata kelola pemerintahan serta penggunaan anggaran daerah.

Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman publik tentang bagaimana proses pembangunan dijalankan dan bagaimana pemerintah mengelola keuangan daerah untuk kepentingan masyarakat.

“Yang perlu diketahui masyarakat adalah bahwa pembangunan berjalan melalui sistem yang telah memiliki aturan yang jelas. Karena itu, informasi mengenai pemerintahan harus disampaikan dengan pemahaman yang lengkap, bukan hanya mengambil satu bagian pernyataan lalu menimbulkan tafsir yang berbeda,” pungkasnya. (Tim P2BMI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update