-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemkab Deli Serdang Jawab Pandangan Umum Fraksi Atas 8 Ranperda

Rabu, 03 Juni 2026 | Juni 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-03T06:55:04Z

Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menyampaikan tanggapan sekaligus jawaban Bupati Deli Serdang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Senin (25/5/2026).


Lubuk Pakam, Mediareportasenews.com

Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menyampaikan tanggapan sekaligus jawaban Bupati Deli Serdang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Senin (25/5/2026).

Delapan Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Deli Serdang, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Persetujuan Bangunan Gedung, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021–2041, Penyerahan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Deli, Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan, serta Pemekaran Kecamatan Sunggal dan Pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan serta Penggabungan Sebagian Wilayah Kecamatan Pancur Batu ke dalam Kecamatan Sunggal Selatan.

Membacakan sambutan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai saran, kritik, masukan, dan pertanyaan yang disampaikan terhadap delapan Ranperda tersebut.

“Bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, pandangan fraksi-fraksi bukan sekadar catatan formal, melainkan cerminan kepedulian, pengawasan, dan komitmen bersama dalam membangun Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menanggapi pandangan Fraksi Gerindra, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menjelaskan sejumlah langkah strategis terkait pengelolaan aset daerah, mulai dari pengamanan administrasi, pengamanan fisik, hingga kepastian hukum kepemilikan aset. Melalui Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah berharap pengelolaan aset daerah dapat semakin efektif, efisien, akuntabel, dan transparan melalui sistem penatausahaan yang lebih tertib dan terintegrasi.

Terkait Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkab Deli Serdang menegaskan bahwa penyesuaian tarif pajak dilakukan secara bertahap dan tepat sasaran dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan berbagai kebijakan perlindungan sosial, seperti pembebasan pajak bagi masyarakat miskin, pengurangan pajak bagi pensiunan dan purnawirawan, serta pemberian insentif fiskal guna menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan perlindungan masyarakat.

Sementara itu, terkait penyertaan modal kepada Perumda Tirta Deli, Pemkab Deli Serdang menjelaskan bahwa indikator kinerja utama yang menjadi tolok ukur meliputi peningkatan cakupan layanan, kontinuitas distribusi, dan kualitas air bersih yang diterima masyarakat. Penyertaan modal tersebut juga diarahkan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana air minum di sejumlah kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.

Pada Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pemkab Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk melaksanakan program secara transparan, proporsional, dan tepat sasaran dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah juga memastikan distribusi bantuan dilakukan secara adil dan merata, termasuk bagi pesantren yang berada di wilayah pinggiran maupun daerah terpencil.

Menanggapi Ranperda Perubahan RTRW Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021–2041, pemerintah daerah menyoroti pentingnya pengendalian alih fungsi lahan guna menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan ketahanan pangan daerah. Sejumlah kawasan strategis seperti lahan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan hutan, dan lahan baku sawah akan menjadi dasar analisis dalam proses revisi RTRW.

Sedangkan terkait rencana pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Sunggal, Pemkab Deli Serdang menyebut program tersebut telah menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah yang sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah. Dukungan anggaran akan dilakukan secara bertahap, termasuk untuk pembangunan kantor camat dan penyediaan berbagai sarana penunjang pelayanan publik.

“Untuk kebutuhan aparatur, tidak diperlukan rekrutmen besar-besaran karena ASN eksisting akan didistribusikan secara proporsional antara kecamatan induk dan kecamatan baru,” jelasnya.

Selain memberikan jawaban secara rinci terhadap pandangan Fraksi Gerindra dan Fraksi PDI Perjuangan, Pemkab Deli Serdang juga menyampaikan apresiasi atas dukungan, saran, dan masukan yang diberikan Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi Persatuan Pembangunan Bintang Indonesia, serta Fraksi PAN-Hanura.

Melalui pembahasan delapan Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi dan pembahasan lanjutan bersama DPRD guna menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pemkab Deli Serdang siap menjelaskan lebih lanjut pada rapat-rapat berikutnya. Tidak ada niat untuk menutup diri, justru kami ingin membangun komunikasi yang lebih baik dan lebih produktif,” tutupnya. (DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)

Editor : Samsul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update