Siabu, Mediareportasenews.com
Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Mandailing Natal (Madina), MY alias Jambang, membantah tegas tuduhan dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa dan pendamping desa di Kecamatan Siabu senilai Rp95 juta yang sebelumnya beredar melalui sejumlah media online.
Bantahan tersebut disampaikan MY dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Koperasi Wartawan Siabu Sekitar (Korwasis) Madina, Rabu (24/6/2026), sebagai bentuk klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan yang menurutnya merugikan nama baik pribadi maupun lembaga yang dipimpinnya.
“Saya tegaskan tidak pernah melakukan pemerasan terhadap kepala desa maupun pendamping desa sebagaimana yang diberitakan. Tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan nama baik saya serta lembaga yang saya pimpin,” tegas MY.
Dalam kesempatan tersebut, MY juga membantah adanya keterkaitan dirinya dengan rekening Bank BRI atas nama Adelina Yanti yang disebut dalam pemberitaan sebagai penerima dana dugaan pemerasan.
“Saya tidak mengetahui siapa Adelina Yanti. Nama itu bukan istri saya, bukan keluarga saya, dan saya tidak memiliki hubungan apa pun dengan pemilik rekening tersebut,” ujarnya.
Menurut MY, pemberitaan yang beredar telah menimbulkan polemik di lingkungan keluarga dan rumah tangganya. Ia mengaku merasa difitnah oleh tuduhan yang menyebar melalui berbagai media dan media sosial.
Terkait tuduhan penggunaan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) Desa Tahun 2024 sebagai alat untuk menekan aparatur desa, MY mengaku tidak mengetahui asal-usul dokumen yang dimaksud.
“Saya tidak tahu soal NHP yang disebut-sebut itu. Saya juga tidak pernah menggunakan dokumen apa pun untuk menakut-nakuti kepala desa. Semua tuduhan tersebut hoaks dan tidak berdasar,” katanya.
MY juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya bekerja sama dengan oknum Inspektorat dalam menjalankan aktivitas organisasinya. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan LSM Tamperak dilakukan bersama anggota organisasi sesuai struktur kepengurusan yang ada.
“Saya tidak pernah bekerja sama dengan Irban Inspektorat. Saya menjalankan organisasi ini bersama 30 anggota yang tergabung dalam kepengurusan,” jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap klarifikasinya, MY menunjukkan sejumlah pesan singkat berbahasa Mandailing yang menurutnya berasal dari beberapa kepala desa. Isi pesan tersebut disebut menyatakan bahwa tuduhan dugaan pemerasan yang beredar tidak benar. Bahkan, salah seorang pendamping desa yang namanya turut dikaitkan dalam pemberitaan disebut tidak mengetahui adanya dugaan pemerasan tersebut.
“Hoaks do udak, ngadong huboto udak, ima burjuna bang Jambang, asinadong bage hutaraja disi uda,” demikian salah satu isi pesan yang diperlihatkan MY kepada awak media.
MY juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima laporan resmi maupun panggilan dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Sampai sekarang tidak ada laporan dari kepala desa atau pendamping desa kepada saya. Saya juga tidak pernah dipanggil aparat penegak hukum. Karena itu, saya menilai tuduhan ini sengaja diarahkan untuk memburukkan nama baik saya dan lembaga yang saya pimpin,” katanya.
Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh pernyataannya secara hukum serta berencana menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan tuduhan tanpa dasar.
“Saya siap membuktikan semua ini di hadapan hukum. Saya juga akan melaporkan pihak yang menyebarkan fitnah karena telah merusak nama baik saya dan lembaga,” tegasnya.
Selain itu, MY meminta media yang mempublikasikan tuduhan tersebut agar mempertanggungjawabkan isi pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk hak jawab dan klarifikasi atas tuduhan yang beredar di ruang publik. Redaksi Mediareportasenews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan maupun memiliki kepentingan terkait pemberitaan tersebut guna menjaga prinsip keberimbangan informasi. (Troya)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar